MA Gelar Konferensi Pers soal Putusan yang Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran Siang Ini

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742/K/TUN/2026.

MA pun dijadwalkan akan menggelar konferensi pers terkait putusan yang membatalkan suket Wapres Gibran, hari ini, Senin (2/11/2026).

Dalam undangan yang diterima Okezone dari Biro Hukum dan Humas MA, konferensi pers akan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Baca Juga :
Ganjar Buka Suara soal Suket Ijazah SMA Gibran Dibatalkan MA, Merasa Dicurangi?

Sekadar diketahui, Subhan Palal menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen.

Subhan mengajukan tiga poin tuntutan utama (petitum), yakni memohon agar pengadilan menyatakan suket penyetaraan tidak sah, mencabut dokumen tersebut dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.

Dalam amar putusan, hakim memperbaiki fakta hukum yang terdapat dalam amar putusan pengadilan Tata Usaha Negara (pengadilan tingkat pertama). Hakim juga mengabulkan seluruh permohonan yang dilayangkan Subhan.

Baca Juga :
Suket Ijazah Gibran Dibatalkan MA Dinilai sebagai Keputusan Politik Tingkat Tinggi

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eropa Membara Lagi, Bom Molotov Bakar Polisi Prancis
• 8 jam lalu
0
thumb
Dubes Al-Sattari Yakin Setiap Kebijakan Indonesia Memiliki Kebaikan bagi Palestina
• 22 jam lalu
0
thumb
Sempat Dibuka Anjlok, IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,96%
• 1 jam lalu
0
thumb
Menekraf dorong desa jadi pusat pertumbuhan ekonomi kreatif
• 21 jam lalu
0
thumb
Cegah Kecelakaan di Tol, Penumpang Perlu Kenali Tanda Pengemudi Kelelahan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.