Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah oleh aparat polisi menjadi sorotan Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring. Tifatul mendesak pencopotan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah buntut penggeledahan tersebut.
Menurut Tifatul, tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut berlebihan dan tidak pantas, terutama setelah muncul laporan dugaan intimidasi serta perlakuan tidak patut terhadap para santriwati. “Gara-gara isu warung babi, pesantren perempuan Al-Qur’an di Sukoharjo digerebek Polda Jateng. Santriwati di waktu dini hari disuruh keluar tanpa hijab, disuruh tengkurap di lapangan,” tulis Tifatul melalui media sosial akun pribadinya, Minggu (1/11/2026).
Adapun penggerebekan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada September 2026. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial AS, sementara satu tersangka lainnya masih buron.
Baca Juga:Baret Merah di Hamparan Sawah: Sepenggal Kisah Jenderal Ternate Saleh MustafaAnggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring.
Baca juga: Mabes Polri Kerahkan Propam Evaluasi Peristiwa Penggeledahan Pesantren Putri di Sukoharjo
Namun, pelaksanaannya menuai sorotan setelah pihak pesantren melaporkan dugaan intimidasi, penggunaan senjata laras panjang, serta tindakan aparat yang dinilai mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Tifatul mempertanyakan kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dalam menangani persoalan tersebut.
Dia berpendapat bahwa tindakan aparat berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian yang tengah dibangun oleh Kapolri. “Kapolda Jateng, ini dengan bangga berargumen Arogan. Di tengah ademnya Kapolri bangun citra umat Islam, tapi dirusak oleh Kapolda Jateng ini,” tulis Tifatul.
Tifatul juga mendesak Komisi III DPR segera menindaklanjuti persoalan tersebut melalui evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah, termasuk tuntutan pencopotannya. Pemeriksaan secara menyeluruh dinilainya perlu untuk memastikan kesesuaian dasar hukum, prosedur penggeledahan, penggunaan kekuatan, serta perlakuan aparat terhadap para santriwati.
Baca Juga:Gunung Semeru Erupsi Lagi, Warga Diminta Jauhi Besuk Kobokan hingga Radius 13 KmUnsur Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga dianggap perlu menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur maupun kode etik, termasuk aspek pengawasan dan tanggung jawab pimpinan.
#daerah





Komentar (0)