DPR Usul Pembentukan TGPF Usut Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Polda Jawa Tengah. Menurut dia, keterlibatan lembaga independen diperlukan agar persoalan tersebut dapat diungkap secara objektif dan menyeluruh.

Dia menilai persoalan yang timbul akibat penggeledahan tersebut harus diselesaikan hingga tuntas agar tidak menyisakan ketidakjelasan.

Advertisement

BACA JUGA: Seruan Tokoh Agama Usai Penggerebekan Ponpes Santriwati di Sukoharjo

"Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak," tutur Abdullah di Jakarta, dikutip Senin (2/11/2026), dilansir dari Antara.

Abdullah menyebut sejumlah lembaga yang perlu dilibatkan dalam TGPF independen, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak.

Dia menambahkan, setiap lembaga yang tergabung dalam tim tersebut harus menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, Abdullah meminta penanganan pengaduan pihak pesantren oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Menurut dia, proses pemeriksaan tidak boleh sebatas pengambilan keterangan.

Dia menjelaskan, pemeriksaan Propam diperlukan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota kepolisian. Namun, proses internal tersebut perlu dilengkapi pemeriksaan independen dari lembaga di luar Polri agar seluruh persoalan dapat ditelaah secara objektif.

"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum," jelas dia.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tambahan TKD Gerakkan Pemulihan Padangsidimpuan, Sasar Irigasi hingga Jalan
• 18 jam lalu
0
thumb
Keluhan Pelanggan Dugaan Penurunan Kadar Emas dari 24 Karat Jadi 20 Karat Ramai di Media Sosial
• 23 jam lalu
0
thumb
Hubungan RI-Singapura Memanas, Berisiko Ancam Ketahanan Energi Nasional
• 13 jam lalu
0
thumb
Cerita dari Kabin Super Puma: Perjuangan TNI AU Padamkan Karhutla Lewat Misi Water Bombing
• 23 jam lalu
0
thumb
Menhut perketat pengamanan kawasan bekas karhutla di Kalteng
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.