Jakarta: Layanan Mobil Klinik Hewan Keliling dijadwalkan beroperasi di Kantor RW 10 Sunter Jaya, Jalan Sunter Hijau Raya Nomor 17, RT 8/RW 10, Sunter Jaya, Jakarta Utara (Jakut) pada Senin, 2 November 2026. Layanan ini akan dibuka pukul 08.30-14.30 WIB.
“Mari jaga kesehatan hewan kesayangan dan ternak kita agar tetap sehat, aktif, dan terlindungi. Hewan sehat adalah bagian dari keluarga yang bahagia!” tulis keterangan resmi Sudin KPKP Jakarta Utara melalui akun Instagram @sudinkpkp.jakut, Senin, 2 November 2026.
Mobil Klinik Hewan Keliling akan memberikan berbagai fasilitas perawatan kesehatan hewan, seperti pemeriksaan umum, vaksinasi, pengobatan ringan, hingga konsultasi kesehatan.
Ilustrasi Mobil Klinik Hewan Keliling DKI Jakarta. Foto- Dok. Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga :
Warga Jakut, Catat Jadwal dan Tarif Klinik Hewan Keliling 2-14 November 2026
Besaran tarif tindakan medis dan pelayanan disesuaikan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun rincian tarif pelayanan rawat jalan mencakup pemeriksaan kesehatan hewan sebesar Rp35 ribu, pemeriksaan dan pengobatan kucing Rp70 ribu, serta pemeriksaan dan pengobatan anjing, kambing, atau sapi sebesar Rp100 ribu.
Selain itu, tersedia tindakan medis khusus seperti operasi kecil (Rp175 ribu), USG elektromedik (Rp200 ribu), pemeriksaan laboratorium darah (Rp75 ribu–Rp100 ribu), hingga tindakan sterilisasi kucing (Rp400 ribu) dan anjing (Rp700 ribu).





Komentar (0)