REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mencari titik terang terkait polemik penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, Sukoharjo, oleh Polda Jawa Tengah (Jateng). Usulan ini disampaikan agar persoalan tidak berlarut dan menemui jalan buntu.
Abdullah menegaskan bahwa keterangan dari pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan. "Persoalan yang muncul akibat penggeledahan tersebut harus diselesaikan sampai tuntas, jangan sampai masalah itu justru tidak jelas ujung penyelesaiannya," kata Abdullah di Jakarta, Minggu.
Dia merinci, TGPF independen tersebut perlu melibatkan sejumlah lembaga, di antaranya Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan anak. Setiap lembaga yang terlibat nantinya akan menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pemeriksaan Internal Polri Harus Diperkuat
Abdullah menilai kehadiran Propam Mabes Polri yang turun langsung untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren tidak boleh berhenti pada pengambilan keterangan saja. Proses tersebut harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Menurutnya, pemeriksaan oleh Propam Polri memang penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian. Namun, pemeriksaan internal tersebut perlu dilengkapi dengan pemeriksaan independen yang melibatkan lembaga di luar Polri agar persoalan dapat dilihat secara lebih objektif dan menyeluruh.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Polri memastikan keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Komentar (0)