Kecelakaan Truk di Bekasi, Korban Luka dan Meninggal Menerima Jaminan

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BEKASI - Jasa Raharja bergerak cepat memberikan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (1/11) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, enam orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

BACA JUGA: Korlantas Dorong Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang Cepat & Profesional

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta berharap para korban luka-luka segera pulih.

Dia menegaskan Jasa Raharja berkomitmen memberikan perlindungan dasar kepada seluruh korban sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Marc Marquez Kecelakaan di Practice MotoGP Malaysia

"Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik," ujar Awaluddin.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi telah mendatangi lokasi kejadian bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota.

BACA JUGA: Kecelakaan KMP Batumandi, Capt. Hakeng: Investigasi Jadi Kunci Perbaikan

Koordinasi dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai identitas korban penerbitan laporan polisi.

Selain itu, petugas Jasa Raharja juga melakukan kunjungan dan koordinasi ke RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, dan RS Siloam Sepanjang Jaya, tempat para korban dievakuasi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendata korban, memastikan kepastian jaminan, serta menyampaikan informasi terkait hak perlindungan kepada pihak keluarga korban.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per orang, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis.

"Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan," tambahnya.

Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk memastikan proses pendataan, penerbitan dokumen pendukung, serta penyaluran santunan dan jaminan biaya perawatan bagi korban yang berhak dapat berjalan sesuai ketentuan.

Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan dalam berkendara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemudi Ojol Korban Kecelakaan di Panglima Polim Terima Jaminan Perawatan dari Jasa Raharja


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
TPA Degayu Pekalongan Terbakar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
• 9 jam lalu
0
thumb
Warteg Monggo Moro Hadirkan Cita Rasa Asli Indonesia di Tokyo Sejak 2018
• 6 jam lalu
0
thumb
Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi
• 1 jam lalu
0
thumb
Pertagas Teken Kontrak Jual Beli Gas Bumi dengan EMP Bentu Limited dan PGN hingga 2031
• 8 jam lalu
0
thumb
Banjir di Agam Rendam 30 Hektare Lahan Pertanian, Tanaman Cabai hingga Sayuran Terdampak
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.