JAKARTA, KOMPASTV – Sejumlah politikus PDI Perjuangan dan Partai Demokrat buka suara menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka batal.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan MA tersebut semakin memperkuat dalil bahwa persyaratan konstitusional bagi calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi.
Hal itu disampaikan Hasto saat ditemui di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Sementara itu, calon presiden pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo, menyatakan tugasnya sebagai calon presiden telah selesai.
Ganjar menegaskan persoalan persyaratan pendidikan lawannya dalam Pilpres 2024 telah dijelaskan melalui putusan MK dan MA.
"Tugas saya sebagai calon sudah selesai," ujar Ganjar.
Dari Partai Demokrat, politikus Andi Arief menyatakan partainya menghormati putusan MA terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Andi menyebut keputusan resmi partai akan segera diambil oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Berbeda dengan sikap tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, justru secara terbuka mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Jansen menilai putusan MA yang menyatakan suket tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen tersebut dimusnahkan, berdampak terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Video Editor: Lintang
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- gibran
- ijazah gibran
- suket gibran
- putusan ma
- demokrat
- pdip






Komentar (0)