Jepang Ubah Sistem Tax-free Shopping, Ini yang Perlu Diketahui Turis Asing Sebelum Belanja di Negeri Sakura

viva.co.id
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Jepang mulai menerapkan sistem pengembalian pajak atau tax refund bagi wisatawan asing yang berbelanja di negara tersebut. Kebijakan yang berlaku mulai Minggu ini menggantikan skema belanja bebas pajak atau tax-free shopping yang selama ini digunakan turis mancanegara.

Melansir dari NHK, Minggu (1/11/2026), perubahan aturan tersebut dilakukan menyusul maraknya penyalahgunaan fasilitas bebas pajak sebelumnya. Melalui sistem baru, wisatawan asing kini harus membayar harga barang termasuk pajak konsumsi terlebih dahulu, meskipun barang yang dibeli memenuhi syarat pembebasan pajak.

Baca Juga :
Pembalut Kena PPN 11 Persen, Menteri PPPA: Perempuan Berhak Dapat Akses Produk Sanitasi Menstruasi Terjangkau
Daftar Negara yang Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia, Inggris hingga Kanada

Setelah itu, wisatawan dapat mengajukan pengembalian dana senilai pajak konsumsi kepada toko tempat mereka berbelanja. Pengembalian dapat dilakukan melalui sejumlah metode pembayaran, termasuk kartu kredit dan aplikasi pembayaran.

Namun, pengembalian pajak baru bisa diproses setelah petugas bea cukai memastikan barang yang dibeli benar-benar dibawa keluar dari Jepang saat wisatawan meninggalkan negara tersebut.

Proses pengajuan pengembalian pajak juga memiliki batas waktu. Wisatawan harus menyelesaikan prosedur tersebut paling lambat 90 hari sejak tanggal pembelian.

Sistem Baru untuk Cegah Penyalahgunaan Pajak

Sebelum aturan baru berlaku, wisatawan asing dapat membeli barang tertentu tanpa membayar pajak konsumsi di toko. Pengecualian pajak diberikan langsung saat transaksi berlangsung selama pembelian memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam skema lama, toko bertanggung jawab memeriksa paspor pembeli dan menginformasikan bahwa barang yang dibeli harus dibawa keluar dari Jepang. Selanjutnya, toko mengurus pengembalian pajak konsumsi kepada pemerintah atas pajak yang sebelumnya telah dibayarkan.

Namun, praktik penyalahgunaan fasilitas tersebut berulang kali ditemukan. Salah satunya adalah pembelian barang bebas pajak yang kemudian dijual kembali di Jepang untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, terdapat kasus toko yang mengajukan klaim pengembalian pajak konsumsi secara tidak sah.

Melalui sistem baru, pemerintah Jepang berharap penyalahgunaan fasilitas bebas pajak dapat ditekan. Salah satu perubahan utamanya adalah wisatawan asing kini harus mengurus sendiri proses pengembalian pajak setelah barang yang dibeli dipastikan dibawa keluar dari Jepang.

Melalui mekanisme tersebut, pembayaran pajak dilakukan terlebih dahulu di toko, sementara pengembalian dana baru diberikan setelah proses pemeriksaan oleh bea cukai selesai.

Baca Juga :
Siap-Siap! Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp632 Triliun Tahun Depan, Suahasil: Bukan Hanya Tarik Uang
Pemutihan Pajak di Jakarta Ada Lagi, Mulai dari 2 November hingga 31 Desember 2026
Bakal Jajal Jepang dan Thailand, Ini Komentar Kurniawan Soal Peluang Timnas di Ajang Piala Asia 2027

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG Catat Kekeringan Meteorologis di NTB Mulai Berkurang, Tersisa Dua Kecamatan di Bima
• 4 jam lalu
0
thumb
BEI Tanggapi Anjloknya Pembukaan IHSG ke Level 4.000-an Usai Keluarkan Saham HSC
• 23 menit lalu
0
thumb
Arteta Bangga Arsenal Akhiri Penantian 14 Tahun Menang di Anfield
• 3 jam lalu
0
thumb
Semarak HUT ke-15, NasDem Jatim Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah Gratis Serentak
• 12 jam lalu
0
thumb
Kepala BKN Beri Arahan ke ASN di Kota Serang: Setiap Masalah Direspons Cepat
• 13 menit lalu
0
Berhasil disimpan.