JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi momentum untuk membenahi sistem transportasi nasional. Ia pun mendorong pembaruan regulasi mampu menjawab persoalan angkutan logistik melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL), kesiapan ekosistem kendaraan listrik, serta kepastian hukum transportasi daring.
Menurutnya, revisi UU LLAJ harus berorientasi pada keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, konsumen, dan pelaku usaha. Karena itu, pemerintah perlu memastikan regulasi tidak menciptakan beban yang tidak proporsional maupun menghambat perkembangan industri transportasi.
“Revisi UU LLAJ harus menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan aturan yang jelas dan adil,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/11/2026).
“Jangan sampai pengemudi menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan dalam rantai distribusi tidak diselesaikan. Negara harus memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas dan proporsional, serta penegakan hukum yang konsisten,” katanya.





Komentar (0)