Kejagung Geledah Kantor PT IPPS Terkait Kasus Transfer Pricing TPL, Temukan Ruangan Tersembunyi

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantpr PT Indo Partners Plantation Services terkait penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing atau penentuan harga transfer yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode tahun 2008-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan tersebut pada Kamis hingga Jumat, 29-30 Oktober 2026.

BACA JUGA:Konflik Timur Tengah Memanas, Yamaha Pilih Absen di GP Qatar, MotoGP Singgung Ancaman Sanksi

"Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor PT IPPS yang beralamat di Menara Batavia Lantai 11, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Anang, dikutip Minggu, 1 November 2026.

Anang menjelaskan, tindakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 jo. Nomor: PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, kata Anang, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

BACA JUGA:DTIIF 2026 Hadirkan 3.000 Peserta, Danantara Perkuat Kolaborasi Riset dan Industri Nasional

"Antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya," tutur Anang.

Selain itu, tambah Anang, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap Kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas.

"Beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di Kantor PT IPPS," tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) tahun 2008-2025. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tersangka yang ditetapkan penyidik merupakan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL berinisial AL. 

BACA JUGA:DTIIF 2026 Hadirkan 3.000 Peserta, Danantara Perkuat Kolaborasi Riset dan Industri Nasional

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 saksi," kata Anang, Jumat, 16 Oktober 2026. 

Selain memeriksa sejumlah saksi, kata Anang, penyidik juga telah mengumpulkan bukti daru hasil penggeledahan. 

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penerapan Hidup Sehat Cegah Penyakit Musim Pancaroba
• 18 jam lalu
0
thumb
Dubes Inggris Terima Ketum KOWANI Jelang Sidang ICW London 2026
• 11 jam lalu
0
thumb
Peradi Prof Perkuat Mutu dan Etika Pendidikan Advokat
• 22 jam lalu
0
thumb
Kepulauan Seribu kembangkan wisata bebas sampah
• 2 jam lalu
0
thumb
Jereh Luncurkan Generator Gas Saturn, Klaim Biaya Listrik Lebih Hemat hingga 70 Persen
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.