Jakarta: Status lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar yang digerebek polisi akhirnya terjawab. Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyatakan lembaga tersebut bukan pondok pesantren dan tidak mengantongi izin operasional.
"Respon Kemenag RI kasus viral di Ponpes Sukoharjo. Bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin dan belum diurus," ujar Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar dalam keterangan tertulis, Minggu, 1 November 2026.
Gugun menunjukkan dokumen resmi status lembaga tersebut. Berdasarkan dokumen tersebut, lembaga Hamalatul Quran dipastikan bukan Ponpes. Gugun menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus viral soal penggeledahan dengan berbagai pihak.
"Penggerebekan terhadap Ponpes Hamalatul Qur’an adalah langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan. Ini bukan kriminalisasi ponpes," tegas Gugun.
Gugun menekankan Kemenag mendukung penuh upaya hukum yang dilakukan kepolisian secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan penghormatan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
"Kami di Kemenag mendukung proses penegakan hukum oleh Polri yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Ini penting agar tidak ada kesalahpahaman di tengah umat. Kami pastikan, lembaga keagamaan yang resmi, terdaftar, dan memiliki izin tetap mendapat pembinaan dan perlindungan," ujar Gugun.
Baca Juga :
Polri Sampaikan Empati dan Dalami Penggeledahan Pesantren di Jateng"Hak-hak anak kita lindungi dan kami perhatikan melalui pendampingan, bekerja sama dengan Kementerian PPPA," tegas Gugun.
Menurutnya, Kemenag tidak hanya melihat aspek legalitas lembaga, tetapi juga memastikan keberlangsungan pendidikan dan kondisi psikologis para santriwati yang terdampak.
"Anak adalah prioritas. Apapun status lembaganya, hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, layak, dan perlindungan dari trauma harus diutamakan. Kami berkoordinasi dengan Kemen PPPA untuk melakukan pendampingan, memastikan mereka kembali ke orang tua dalam kondisi baik, dan pendidikan Al-Qur’annya tetap bisa berlanjut di lembaga resmi yang terdaftar," ujar Gugun.
Ia menambahkan, negara harus hadir untuk memastikan anak-anak tidak menjadi korban dari persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.
"Jangan sampai anak-anak kehilangan hak belajar dan merasa ketakutan. Tugas kita bersama, Kemenag, Polri, dan Kemen PPPA, adalah menjaga mereka tetap aman dan masa depan pendidikannya terjaga," tandasnya.
Baca Juga :
Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo"Pada SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren) tidak memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo," tulis laporan tersebut.
Kemenag Sukoharjo juga mencatat kondisi pondok tutup dan kosong saat dikunjungi pada Jumat, 30 Oktober 2026. Papan nama ponpes tidak terpasang, dan para santriwati yang berjumlah 10-15 orang sudah dibawa pulang oleh wali santri masing-masing usai penggerebekan.
Sementara itu, Kemenag Kabupaten Karanganyar menyatakan lembaga yang ada di Dusun Tegalsari, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar, yang disebut Ponpes Hamalatul Qur’an hanyalah Rumah Qur'an Gratis. Lembaga tersebut tidak mengantongi izin sebagai pesantren.
"Rumah Qur'an tersebut belum mengajukan dan memproses ajuan IJOP Pondok Pesantren dari tahun 2024 hingga saat ini. Jadi Rumah Qur'an Gratis Karanganyar tidak menjadi binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar," ujar Kepala Kemenag Karanganyar Ihsan Muhadi.





Komentar (0)