Menteri Ara Siapkan Terobosan Bedah Rumah untuk Warga yang Masih Mengontrak

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau — Program bedah rumah pemerintah tak hanya diarahkan untuk masyarakat yang memiliki rumah sendiri. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait  membuka opsi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah kontrakan untuk menerima bantuan perbaikan hunian.

Terobosan ini menyasar masyarakat yang belum mampu membeli rumah dan terpaksa mengontrak dalam waktu lama. Ara, sapaan akrab Maruarar, menilai kelompok tersebut juga perlu mendapat perhatian pemerintah, terutama di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.

Menurut Ara, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah tidak seharusnya hanya memperhatikan status kepemilikan bangunan. Kondisi masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni juga perlu menjadi pertimbangan.

“Saya juga ingin menegaskan bahwa penerima manfaat program bedah rumah tidak hanya masyarakat yang memiliki rumah sendiri. Masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan juga harus mendapatkan kesempatan untuk dibantu,” tutur Ara saat memantau langsung hunian hasil program Bedah Rumah di Klender, Diren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).

Perhatikan Penghuni Kontrakan

Ara mengatakan, masih banyak masyarakat di Jakarta dan kota besar lainnya yang belum memiliki kemampuan finansial untuk membeli rumah. Akibatnya, mereka harus tinggal di rumah kontrakan dalam jangka waktu panjang.

“Mengapa demikian? Di Jakarta dan banyak kota besar lainnya, masih banyak masyarakat yang belum mampu membeli rumah sehingga harus mengontrak dalam waktu lama,” ujarnya.

Dia pun mempertanyakan kesempatan masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan untuk memperoleh bantuan apabila program bedah rumah hanya menyasar bangunan milik pribadi.

“Kalau pemerintah hanya memperbaiki rumah milik sendiri, lalu kapan masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan bisa mendapatkan bantuan?” kata Ara.

Karena itu, pemerintah menyiapkan terobosan agar penghuni kontrakan juga berpeluang merasakan manfaat program tersebut. 

Namun, pelaksanaannya harus disertai perlindungan agar bantuan tidak justru menguntungkan pemilik rumah dan merugikan penyewa.

Cegah Pengusiran

Ara mengingatkan adanya potensi masalah setelah rumah kontrakan diperbaiki menggunakan bantuan pemerintah. 

Pemilik rumah, misalnya, bisa menaikkan harga sewa atau bahkan mengusir penghuni yang selama ini menempatinya.

“Jangan sampai rumah sudah diperbaiki menggunakan bantuan pemerintah, tetapi setelah itu pemilik kontrakan justru menaikkan harga sewa atau mengusir penghuninya,” ungkap Ara.

Untuk mencegah hal tersebut, Ara menekankan perlunya perjanjian yang jelas antara pemilik rumah dan penghuni. 

Kesepakatan itu menjadi salah satu bentuk perlindungan agar warga yang menjadi sasaran bantuan tetap dapat menempati rumah setelah renovasi selesai.

“Harus ada perjanjian yang jelas antara pemilik rumah dan penghuni. Kita ingin memastikan bahwa setelah rumah diperbaiki, masyarakat yang tinggal di sana tetap mendapatkan perlindungan dan tidak dirugikan,” tegasnya.

Menteri Ara juga meminta jajaran terkait memastikan perjanjian tersebut dibuat dan dilaksanakan. Menurutnya, tujuan program bukan memberikan keuntungan kepada pemilik bangunan, melainkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di dalamnya.

“Program ini bukan untuk menguntungkan pemilik kontrakan, melainkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang menempati rumah tersebut,” terang Ara.

Jangan Kehilangan Hunian

Ara menegaskan, perlindungan terhadap penghuni harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan program bedah rumah. 

Pemerintah jangan membiarkan masyarakat yang menjadi sasaran bantuan justru kehilangan tempat tinggal setelah rumah diperbaiki.

“Kita harus melindungi rakyat. Jangan sampai pemerintah sudah membantu memperbaiki rumah, tetapi masyarakat yang menjadi sasaran bantuan justru kehilangan tempat tinggalnya,” tegas Ara.

Melalui terobosan tersebut, pemerintah ingin memperluas perhatian program bedah rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki hunian sendiri. 

Meski demikian, pelaksanaan bantuan bagi penghuni kontrakan tetap membutuhkan kejelasan mekanisme dan perjanjian agar manfaat renovasi benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Beri Taklimat ke Ratusan Peserta P3MDI dan Anggota Kadin di Hambalang
• 4 jam lalu
0
thumb
Hitung-hitungan Harga BBM Non-Subsidi per 1 November 2026, Bakal Naik?
• 22 jam lalu
0
thumb
Korea Beauty and Health Mart 2026 Bidik Peningkatan Wisatawan Medis Indonesia
• 16 jam lalu
0
thumb
Reaksi Takjub Media Spanyol usai Emil Audero Masuk Nominasi Penghargaan Penyelamatan Terbaik LaLiga Oktober 2026
• 12 jam lalu
0
thumb
Pengamat Politik Sebut Kolaborasi Pertamina Perkuat Tata Kelola Energi
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.