HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PROJO, Freddy Alex Damanik, melontarkan peringatan keras di tengah polemik putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Freddy menduga, upaya menggoyang posisi Gibran tidak berhenti pada jabatan wakil presiden. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto justru berpotensi menjadi sasaran politik berikutnya jika Gibran berhasil dijatuhkan.
“Target utamanya memang Presiden Prabowo. Pertama menjatuhkan Wakil Presiden Gibran, kemudian target berikutnya menjatuhkan Presiden Prabowo,” beber Freddy.
Pernyataan itu disampaikan saat diskusi membahas implikasi putusan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden, termasuk wacana penggunaan hak angket dan mekanisme pemakzulan di DPR.
Meski menyoroti kemungkinan adanya agenda politik di balik polemik tersebut, Freddy mengingatkan agar putusan MA tidak ditafsirkan melampaui objek perkara. Ia menegaskan, sengketa yang diputus MA berkaitan dengan administrasi pendidikan, bukan sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 ataupun proses pemberhentian wakil presiden.
“Jadi, putusan MA itu harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Tentu sengketa yang diputus adalah sengketa hukum administrasi mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa pemilihan presiden, dan tentu bukan pemberhentian wakil presiden,” ujar Freddy.
Menurut dia, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan memiliki konsekuensi terhadap dokumen administrasi yang disengketakan. Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menggugurkan seluruh tahapan pemilu yang telah selesai, termasuk penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Freddy meminta publik membedakan tiga ranah hukum yang memiliki objek dan mekanisme penyelesaian berbeda, yakni hukum administrasi negara, hukum pemilu, dan hukum tata negara.
“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu, konstitusi, dan hukum tata negara. Ketiganya tentu memiliki objek, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda,” tuturnya.
Ia juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan persyaratan konstitusional yang harus dipenuhi.
Karena itu, Freddy menilai putusan MA mengenai dokumen pendidikan tidak bisa langsung dijadikan dasar pemberhentian Gibran melalui DPR.
“Jadi, tidak bisa langsung diproses oleh DPR melalui upaya pemakzulan seperti yang disebutkan tadi. Mandat rakyat yang sudah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak,” terangnya.
Freddy turut menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya ketentuan persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Menurut dia, ketentuan tersebut perlu menjadi bagian dari konteks untuk memahami persoalan dokumen pendidikan Gibran. Namun, hubungan antara persyaratan administrasi pencalonan dan putusan pembatalan dokumen tetap harus dianalisis berdasarkan substansi aturan serta pertimbangan hukum pengadilan.
Ia menilai, dampak administratif pembatalan dokumen dan kemungkinan konsekuensinya terhadap persyaratan pencalonan merupakan dua persoalan yang tidak bisa langsung disamakan.
Di sisi lain, Freddy mengaitkan perkembangan polemik tersebut dengan dinamika politik pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menduga wacana pemakzulan terhadap Gibran berpotensi menjadi bagian dari upaya politik yang lebih luas untuk menggoyang pemerintahan.
Meski demikian, pernyataan Freddy tersebut merupakan pandangan politiknya. Ia tidak merinci bukti yang mendasari dugaan adanya sasaran politik berjenjang terhadap Gibran dan Prabowo.
Freddy menegaskan, peringatannya bukan ditujukan untuk menyerang Prabowo. Sebaliknya, ia mengklaim ingin mengingatkan masyarakat dan pendukung pemerintah agar mencermati perkembangan politik serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan hukum.
Bagi PROJO, kata Freddy, putusan pengadilan harus dipahami berdasarkan objek perkara dan kewenangan lembaga yang mengeluarkannya. Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, menurut dia, tidak semestinya langsung berujung pada kesimpulan bahwa mandat hasil pemilu dapat dibatalkan tanpa melalui prosedur konstitusional.






Komentar (0)