Pakar: Posisi Gibran sebagai Wapres Otomatis Gugur

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonannya.

Herdiansyah menilai putusan MA tersebut memiliki konsekuensi hukum hingga ke masa pencalonan Gibran pada Pemilu 2024. Menurutnya, pembatalan suket berlaku retroaktif sehingga persyaratan pencalonan Gibran kehilangan dasar hukum.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Herdiansyah menjelaskan, keputusan administrasi yang dinyatakan tidak sah dianggap tidak pernah ada sehingga keadaan hukum dikembalikan seperti sebelum keputusan itu diterbitkan.

"Kalau kita merujuk Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud tidak sah itu dianggap tidak pernah ada atau kembali ke keadaan semula sebelum surat ketetapan pejabat tata usaha negara itu dikeluarkan," kata Herdiansyah Hamzah dalam program "Sapa Indonesia Pagi" KompasTV, Minggu (1/11/2026).

Atas dasar penafsiran tersebut, Herdiansyah berpendapat pembatalan suket berdampak langsung terhadap keabsahan syarat pencalonan Gibran. Ia bahkan menyebut status Gibran sebagai wakil presiden otomatis gugur.

"Sebenarnya (putusan MA) itu berlaku secara retroaktif, artinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada saat Pemilu 2024 kemarin tidak memiliki kedudukan hukum. Artinya posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden otomatis gugur."

Herdiansyah juga meminta DPR RI segera memulai proses pemakzulan jika Gibran tidak mengundurkan diri. Ia menyarankan Gibran mundur secara sukarela apabila memiliki rasa malu, karena menurutnya pencalonan tersebut tidak sah.

Untuk menggambarkan pandangannya, Herdiansyah mengibaratkan persoalan tersebut seperti pembangunan rumah tanpa izin. Menurutnya, hanya ada dua pilihan bagi pihak yang membangun rumah tanpa dasar perizinan yang sah.

"Kita analogikan begini, orang yang membangun rumah tetapi tidak memiliki izin, atau menggunakan surat keterangan yang tidak punya legalitas, ya kan pilihannya cuma dua, bongkar sendiri atau dibongkar paksa," kata Herdiansyah.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026). Putusan tersebut membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Baca Juga: KPU Buka Suara Usai Putusan MA Terkait Suket Gibran: Singgung Aturan Pemilu

Perkara itu tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis kasasi dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, yang memutus perkara pada 30 Oktober 2026.

”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10/2026).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ARTJOG Gelar Pameran IN MEDIO, Angkat Kesetaraan dan Inklusivitas
• 5 jam lalu
0
thumb
Rubio: Konflik Ukraina masih jadi salah satu tantangan serius
• 12 jam lalu
0
thumb
Polda Metro-Bareskrim Gerebek Kampung Bahari: 27 Orang Diamankan, Sita Narkoba-Senpi
• 11 jam lalu
0
thumb
RI Masuk Negara Paling Percaya Teori Konspirasi, Termasuk Illuminati
• 22 jam lalu
0
thumb
Tanggapan Wardatina Mawa Soal Nikah Lagi, Akui Fokus Ingin Sembuh: Bukan Enggak Percaya Cinta
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.