tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menghadiri acara Satya JKN Awards 2026 di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Tahun ini, penghargaan diberikan kepada 80 badan usaha swasta dan 8 pemerintah daerah atas kontribusinya dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Muhaimin mengapresiasi badan usaha dan pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam mendukung pelaksanaan JKN. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
- tim tvOnenews.com
“Saya mengapresiasi badan usaha dan pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen dan kepatuhan dalam mendukung pelaksanaan JKN. Ini merupakan bentuk gotong royong yang perlu terus dijaga dan diperkuat,” ujarnya.
Muhaimin mengatakan, keberlanjutan JKN tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Kontribusi badan usaha dan komitmen pemerintah daerah juga dibutuhkan agar perlindungan kesehatan dapat terus menjangkau masyarakat.
“Pemerintah dengan berbagai keterbatasan anggaran yang dimiliki tentu tidak bisa sendiri. APBN harus terus menjadi stimulan efektif agar semua badan dan lembaga tumbuh, kuat, dan menjadi bagian integral dari upaya bersama seluruh masyarakat,” kata Muhaimin.
Menurut Muhaimin, JKN bukan hanya memberikan perlindungan ketika masyarakat sakit, tetapi juga mencegah keluarga jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
- tim tvOnenews.com
Tanpa jaminan kesehatan, seseorang yang sakit berisiko kehilangan penghasilan, menghabiskan tabungan, bahkan menjual aset untuk membiayai pengobatan. Karena itu, perlindungan kesehatan menjadi salah satu fondasi penting dalam pemberdayaan masyarakat.
Hingga 30 September 2025, program JKN telah menjangkau 284,7 juta jiwa atau 98,14 persen penduduk Indonesia. Cakupan ini menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.
“JKN adalah investasi bagi produktivitas kita sebagai bangsa. Kita tidak akan membiarkan masyarakat, para pekerja, kehilangan pekerjaan dan kesempatan berkarya karena sakit atau tidak sehat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kontribusi dunia usaha dalam menjaga keberlangsungan JKN. Saat ini, sekitar 40 juta peserta JKN merupakan pekerja badan usaha beserta keluarganya, dengan kontribusi hampir sepertiga dari total iuran.
Karena itu, perusahaan perlu memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta JKN, melaporkan upah secara benar, serta membayar iuran tepat waktu. Perlindungan tersebut juga harus mencakup pekerja alih daya dan anggota keluarga pekerja.





Komentar (0)