Bergeser dari Pemasaran “Ballroom”, Pengusaha Hotel Kini Berorientasi Jual Kamar

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Masa puncak akhir tahun merupakan periode signifikan bagi pengusaha pariwisata. Okupansi hotel dan durasi menginap menjadi patokan keberhasilan kinerja. Kini, mereka menitikberatkan pada penjualan kamar, bergeser dari pemasaran ruang serba guna atau ballroom.

Pelaku usaha pariwisata melihat Natal dan Tahun Baru akan menjadi musim puncak (peak season) sebelum menghadapi tingkat okupansi paling rendah sepanjang tahun, yakni masa Ramadhan. Dengan kondisi serba tak pasti dan daya beli masyarakat yang lemah, tantangan untuk berkinerja minimum pun tergolong sulit.

“Ini challenge-nya. Berharap kalau bisa mendapatkan sekitar 70an persen (okupansi), sudah Alhamdulillah. Itu dari sisi target, tetapi kami dapat 60 persen juga enggak masalah, tetapi masa kenaikan okupansi kalau bisa dapatnya tujuh hari itu lebih menarik,” tutur Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Maulana Yusran saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Alih-alih mendapatkan okupansi sekitar 80-90 persen dalam jangka waktu singkat, PHRI mengatakan, akan lebih menguntungkan jika okupansi hanya terisi sekitar 60 persen, tetapi dengan durasi menginap lebih lama. Sebab, hotel menganut sistem harga dinamis (dynamic pricing). Harga akan meningkat ketika permintaan tinggi, begitu pula sebaliknya.

Apabila okupansi hotel terisi 70-90 persen selama dua hari, tetapi setelah permintaan menurun okupansi menyusut ke posisi 40 persen, maka seperti seperti itu kurang efektif mendongkrak kinerja hotel dan restoran.

“Bandingkan (okupansi) 60 persen, tetapi durasinya bisa sampai tujuh hari, maka akan jauh lebih baik menurut kami. Jadi memang saat Natal dan Tahun Baru, libur Lebaran selalu kejar durasi, okupansi tinggi, dan durasi idealnya. Minimal di atas rata-rata 60-70 persen,” ujar Maulana.

Baca JugaMenjaga Pertumbuhan Pariwisata

Guna mendongkrak kinerja perhotelan, para pengusaha fokus menggarap penjualan kamar alih-alih bertumpu pada kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE). Setelah aktivitas MICE menyusut drastis karena pemangkasan anggaran pemerintah, okupansi kamar berkontribusi besar terhadap pemasukan hotel dan restoran.

Tidak hanya itu, biaya operasional pengelola hotel dan restoran turut membengkak karena banyak aturan baru yang membebani mereka. Hal ini perlu dievaluasi. “Pasar turun, tetapi biaya perizinan justru naik, kewajiban naik. Itu yang harusnya dievaluasi pemerintah,” kata Maulana.

Salah satu yang dipersoalkan adalah kewajiban sertifikasi. Pemerintah, misalnya, selalu mewajibkan sertifikasi halal. Namun, pengeloala hotel melihat ketidakseimbangan antara jumlah lembaga sertifikasi dengan jumlah industrinya.

“Dampaknya biaya sertifikasi mahal. Belum lagi auditornya ada di mana, harus pergi ke berbagai tempat. Biaya perjalanan dibebankan ke pelaku usaha yang akhirnya dibebankan lagi ke konsumen. Jadi harga (barang dan jasa) naik, itu kami agak prihatin,” ujar Maulana.

Baca Juga”Budget” Pelancong Ketat, Pebisnis Harus Cermat

Secara terpisah pada Rabu (14/10/2026) dalam konferensi pers, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) mengemukakan, peraturan yang diterapkan saat ini merupakan regulasi berbiaya tinggi.

Beberapa bentuknya berupa sertifikat laik fungsi untuk gedung, kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan, perizinan terkait dengan lingkungan hidup, serta sistem online single submission (OSS) yang terintegrasi dengan muatan seluruh perizinan yang harus dilengkapi.

“Sedangkan proses perizinan itu kebanyakan ditarik ke pusat sehingga proses perizinan bisa menjadi lebih lama dan lebih mahal,” katanya.

Sertifikasi halal

Serupa dengan Maulana, Hariyadi mengemukakan, seluruh mata rantai usaha perhotelan yang berkelindan dituntut mengantongi sertifikat halal. Apabila mata rantai itu terkait perusahaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum mengantongi sertifikasi halal, maka kondisi ini juga menghambat kinerja para pengusaha.

“Karena itu, teman-teman di sektor ritel juga mengusulkan untuk setidaknya dilihat kembali kesiapannya. Sebab, yang diminta sertifikat bukan hanya induknya, tetapi mata rantainya itu semua harus dilihat sertifikasinya,” ujar Hariyadi.

Ketua Sumber Daya Manusia & Sertifikasi Bidang Restoran PHRI Sugiri Willim menambahkan, saat ini sertifikasi yang akan diterapkan bukan hanya bahan yang dikonsumsi, tetapi bahan yang digunakan. Beberapa di antaranya aspek sepatu yang digunakan petugas hingga keramik lantai yang diinjak juga dibutuhkan sertifikasi halal.

Baca JugaSemakin Perhitungan Sebelum Pelesiran

Padahal, tidak semua produksi barang yang dihasilkan berupa hasil pabrikan besar, sebagian masih berupa UMKM yang memasok material, dan sebagainya. Kesiapan pada level ini masih rendah karena persyaratan yang berbeda.

“Menurut kami, dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum melakukan sosialisasi dan pembinaan yang baik ke masyarakat dan perusahaan. Ada permintaan dari pihak asosiasi untuk sektor ritel perlu diberikan kesiapan waktu yang lebih baik,” kata Sugiri.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan implementasi sertifikat halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Namun, evaluasi dan masukan para pelaku usaha dan industri mendorong pemerintah menyesuaikan masa tahapan guna menguatkan ekosistem dan kesiapan semua pihak. Masa tenggat sertifikasi diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Bukan persoalan niat

Menurut Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya Sirajul Arifin, kewajiban halal yang ditunda merupakan strategi transisi yang begitu signifikan guna membangun ekosistem halal berkelanjutan. Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar lebih dari 240 juta jiwa, diikuti pula dengan pengeluaran besar produk halal.

Berdasarkan State of Global Islamic Economy Report 2024/2025, umat Muslim global berbelanja hingga 2,29 triliun dolar AS untuk produk halal. Indonesia menjadi salah satu dari lima konsumen terbesar. Namun, Global Islamic Economy Indicator 2024 menunjukkan bahwa Indonesia berada pada posisi ketiga, tepat di bawah Malaysia dan Arab Saudi. Ekspor produk halal masih jauh dari Brasil serta negara-negara nonmuslim lain.

Baca JugaMenteri Perindustrian: Industri Halal Domestik Hadapi Empat Tantangan

Sirajul berpendapat, persoalan mendasar terletak pada ekosistem halal Indonesia. Indonesia mempunyai 64,2 juta unit UMKM sekaligus kontributor 61 persen produk domestik bruto (PDB) nasional. Namun, BPJPH dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) per 2024 mencatat baru sekitar 3 juta produk UMKM yang bersertifikat halal. Pelaku usahanya baru sekitar 2,1 juta.

“Artinya, lebih dari 95 pesen UMKM kita belum masuk dalam sistem jaminan halal. Apakah persentase UMKM yang sangat besar ini anti-halal? Tentu tidak. Dari hasil riset, hambatannya bukan pada niat, melainkan pada tiga hal mendasar, yakni literasi dan akses; insentif; serta, masalah kepercayaan dan tata kelola,” tutur Sirajul.

Guna menjawab persoalan ini, ada tiga usulan yang perlu segera dituntaskan. Pertama, membangun kepercayaan digital melalui pelacakan halal. Berkaca dari negara lain, kepercayaan konsumen naik saat mereka bisa melihat perjalanan produk dari peternakan hingga tersaji di depan mata melalui deteksi kode QR.

Indonesia bisa mengikuti pula dengan menyajikan label halal yang bisa dipercaya dengan data bahan baku, sertifikasi, distribusi, hingga pembiayaan UMKM halal tercatat secara utuh dan tidak bisa dimanipulasi.

Kedua, mesin pemberdayaan terbentuk melalui terhubungnya keuangan sosial syariah. Ada aspek zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang potensi nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Ketiga, prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) sebagai standar global yang jadi pedoman.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
WALHI Desak Polri Beberkan Identitas 20 Korporasi Tersangka Karhutla hingga Pemiliknya
• 3 jam lalu
0
thumb
Pendapatan segmen derivatif COIN Rp15,08 miliar pada Q3
• 2 jam lalu
0
thumb
29 Orang Diciduk di Kampung Bahari, Sabu hingga Cartridge Etomidate Disita
• 8 jam lalu
0
thumb
Hadir di CFD Sudirman, Film 5cm Revolusi Hati Resmi Rilis Poster dan Umumkan Jadwal Tayang
• 14 jam lalu
0
thumb
Harga BBM di Seluruh SPBU RI per 1 November 2026
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.