Pakar soal Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Dasar Pencalonan Wapres Dipersoalkan

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dinilai memiliki konsekuensi serius.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan tersebut tidak bisa berhenti sebatas persoalan administratif, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan politik.

“Artinya syarat pencalonan Gibran Rakabuming pada saat proses Pemilu 2024 kemarin itu berarti tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Herdiansyah dalam program Sapa Pagi, Minggu (1/11/2026).

Baca Juga: [FULL] Beda Pandangan Mardiansyah Semar dan Herdiansyah Hamzah soal Suket Ijazah Gibran | SAPA PAGI

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • suket ijazah gibran
  • ijazah gibran
  • mahkamah agung
  • pengamat hukum tata negara
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sosialisasi Budaya Diperkuat melalui Keterampilan Jurnalistik
• 3 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Deklarasi Sumpah Pemuda 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
5 Kalimat yang Sering Diucap Orang Karismatik
• 4 jam lalu
0
thumb
Kronologi Bocah 9 Tahun Tewas Berenang di Galian Proyek Cilincing, Korban Tak Bisa Berenang
• 15 jam lalu
0
thumb
Pria di Lampung Bunuh Sepupu Gara-gara Kesal Sering Disuruh-suruh
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.