Karhutla 1.600 Hektare di IKN, Otorita Sebut Ada Unsur Kesengajaan: Ditemukan Bibit Sawit dan Pisang

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri. (Sumber: Novi Abdi/Antara)

NUSANTARA, KOMPAS.TV - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan terdapat indikasi kesengajaan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut sepanjang Juli-Oktober 2026.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri mengatakan, kebakaran di IKN selama periode tersebut telah mencakup wilayah seluas 1.600 hektare.

Berdasarkan pemetaan, pola sebaran api yang ditemukan tidak acak, tetapi berbentuk kotak atau memanjang. Otoritas pun mendapati lahan bekas kebakaran ditanami bibit tanaman produksi.

"Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang," kata Myrna Asnawati Safitri di Balikpapan, Sabtu (31/10/2026).

"Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang."

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Pulau Tidung, Damkar Duga Pemicunya Puntung Rokok

Myrna menambahkan, Otorita telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap salah satu perusahaan kelapa sawit sehubungan karhutla di IKN.

Data Otorita IKN menunjukkan dari 1.600 hektare area deliniasi yang terbakar, 900-1.000 hektare terletak dii kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

Sedangkan sekitar 500 hektare berada di area konsesi perusahaan dan sisanya menyebar di lahan milik masyarakat.

Myrna menyebut Otoritas menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang seluruh wilayah operasionalnya berada di dalam kawasan IKN.

Sanksi dijatuhkan usai Otorita memantau titik panas dan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan titik kebakaran di dalam konsesi perusahaan tersebut.

Sementara untuk belasan korporasi lain yang area konsesinya melintasi IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Otorita telah menyerahkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk penindakan bersama.

"Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan," kata Myrna dikutip Antara.

"Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha."

Baca Juga: IKN Resmi Jadi Tuan Rumah Borneo Economic Forum 2027

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • karhutla kalimantan
  • karhutla ikn
  • ibu kota nusantara
  • otorita ikn
  • lahan karhutla ditanami sawit
  • kebakaran hutan dan lahan
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wardatina Mawa Sentil Inara Rusli yang Kasih Kado Buat Anaknya: Mau Deket? Kan Belum Ada Permintaan Maaf
• 19 jam lalu
0
thumb
Kedutaan Australia dan RMIT Gelar Diskusi Fesyen, Bahas Konsep Keberlanjutan
• 20 jam lalu
0
thumb
1.565 Atlet Ramaikan MilkLife Soccer Challenge Surabaya Seri 1 2026/27
• 23 jam lalu
0
thumb
Bulan Solidaritas Palestina jadi Gerakan Advokasi Kemanusiaan Berskala Global
• 11 menit lalu
0
thumb
Trump Picu Perang Iran, Perusahaan Minyak Dunia Untung Besar, Laba Naik Lebih dari 100 Persen
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.