KPU Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Ungkit Tahapan Pemilu

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU memandang tahapan Pemilu 2024 yang paling akhir adalah pelantikan paslon terpilih.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik. Dia menyinggung Pasal 167 Ayat 4 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tahapan Pemilu 2024.

"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Baca juga: Elite Golkar Kaget Putusan Suket SMA Gibran, Bakal Dalami

Idham berpendapat KPU tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban usai tahapan Pemilu 2024 selesai berdasarkan pasal tersebut. Selain itu, menurutnya, tugas KPU juga sudah selesai saat pasangan calon teprilih dilantik.

"UU Pemilu mengatur demikian," imbuhnya.




(maa/gbr)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kabar Baik, Indonesia Akhiri Musim Kemarau, BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Indonesia, Termasuk Kalimantan
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Berikan Taklimat kepada Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang
• 5 jam lalu
0
thumb
DKPP Kota Madiun tekan inflasi lewat program gerakan pangan murah
• 20 jam lalu
0
thumb
Mendikdasmen Bilang Daya Tarik MBG Mirip Kegiatan Jumat Berkah di Masjid
• 3 jam lalu
0
thumb
Ribuan Siswa dari Dua Sekolah di Guangdong, Tiongkok Serentak Gelar Aksi Protes, Dobrak Gerbang dan Berarak Sambil Meneriakkan Slogan 
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.