Sopir Innova yang Kabur Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas di Bantul Jadi Tersangka

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pengemudi Toyota Innova berinisial H (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan sepeda motor di Jalan Wonosari, Simpang Empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi juga telah menahan H sejak Sabtu (31/10).

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan kasus kecelakaan tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasus sudah naik proses penyidikan. Pengemudi berinisial H (41) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada Sabtu, 31 Oktober 2026," kata Rita dalam keterangannya, Minggu (1/11).

H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 2, Pasal 310 ayat 4, serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pasal 310 ayat 2 mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun.

Sementara Pasal 310 ayat 4 mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara.

Selain kedua pasal tersebut, H dijerat Pasal 312. Pasal ini mengatur pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut. Pelanggaran pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil diduga terlibat tabrak lari dan diamankan warga ramai beredar di media sosial pada Jumat (30/10/).

Dalam video tersebut, terlihat Toyota Innova hitam bernomor polisi B 1845 WZ dikejar sejumlah warga yang mengendarai sepeda motor. Salah satu motor yang terlihat dalam video adalah Honda Beat bernomor polisi AB 4471 BX.

Kapolsek Banguntapan, AKP Wahyu Tri Wibowo, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

"Korban meninggal dunia satu orang, pengendara motor," katanya.

Pengendara Honda Beat bernomor polisi AB 4471 BX, berinisial NA (24), meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara itu, pemboncengnya, DAF (25), mengalami luka lecet di kaki kanan dan luka robek terbuka di bagian belakang kepala.

Adapun pengemudi Toyota Innova, H (41), tidak mengalami luka-luka.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kalah Lagi, Manchester United Catatkan Sembilan Laga Beruntun tanpa Kemenangan
• 14 jam lalu
0
thumb
Hasil Babak Pertama Dewa United Vs Persija Jakarta: Rayhan Hannan Buka Gol, Denilson Samakan Kedudukan
• 17 jam lalu
0
thumb
Iran ancam perang meluas jika AS kembali lancarkan serangan
• 19 jam lalu
0
thumb
Total 61 Nomor Dipertandingkan dalam 4 Hari, PB Akuatik Indonesia Umumkan Jadwal Cabor Renang di Gelaran IOAC 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Telkomsel Salurkan 28 Ribu Bantuan, Dukung Ekonomi Warga
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.