Jansen PD Respons Putusan MA: Gibran Mundur dari Wapres atau Dimundurkan

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA. Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.

Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan. Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.

"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026).

Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat. Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.

Baca juga: ⁠Putusan-putusan yang Ungkap Persoalan Riwayat Pendidikan Wapres Gibran

"Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen.

Baca juga: PKB Susun Langkah Politik Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Buka Komunikasi

Menurut Jansen, putusan MA terkait status Gibran ini juga berbeda dengan perkara pidana yang dieksekusi jaksa dan perdata eksekutornya adalah juru sita. Untuk perkara Gibran karena jabatan kenegaraan, jika tidak mau mundur, MPR-DPR-lah yang menjadi eksekutornya.

"Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja," sebutnya.

Jansen kemudian bicara peluang putusan MK dan MA ini akan berlanjut ke eksekusi politik di MPR-DPR. Menurut Jansen, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.

"Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqom-nya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan', baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja," imbuhnya.




(rfs/gbr)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sejarah Perayaan Halloween, dari Tradisi Kuno hingga Populer di Indonesia-Gaya Hidup
• 17 jam lalu
0
thumb
Korea Utara Uji Hulu Ledak Bom Tandan untuk Rudal Balistik
• 2 jam lalu
0
thumb
Sering Salah, Bukan Mobilnya yang Boros tapi Cara Bawanya
• 59 menit lalu
0
thumb
Ada Apel Akbar Bulan Solidaritas Palestina di Monas, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
• 3 jam lalu
0
thumb
Beda Nasib 3 Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda: Justin Hubner Bersinar, Nathan Tjoe-A-On Kena Bantai
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.