Tindak Manipulasi Perdagangan Saham, OJK Utamakan Hukum Administratif daripada Pidana

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

LOMBOK TENGAH, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan memperketat pengawasan dan mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum di pasar keuangan. Berdasarkan aturan hukum dan pasar modal, langkah administrasi dengan sanksi jadi prioritas untuk langkah tersebut, sebagaimana pemberian sanksi teranyar pada pelaku manipulasi perdagangan tiga emiten.

Dalam komitmen menekan praktik manipulasi pasar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerapkan rekor denda per Oktober 2026 hingga Rp 2,1 triliun pada kasus pelanggaran perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). 

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah, mengungkapkan bahwa kasus ini menghadapkan otoritas pada dilema memilih antara pengenaan hukuman administratif atau hukuman pidana.

Dalam Capital Market Journalist Workshop - Media Gathering 2026, di Kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026), Agus mengungkapkan bahwa mereka baru mengadakan diskusi dengan hakim-hakim Mahkamah Agung untuk menentukan penanganan hukum yang terbaik dalam menangani kasus perdagangan saham.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memang telah menegaskan penerapan asas una via di ranah pasar modal. Prinsip itu melarang seseorang atau badan hukum dikenakan dua jenis sanksi sekaligus untuk satu bentuk pelanggaran yang sama, yakni kombinasi antara sanksi administratif dan sanksi pidana.

"Saran dari para hakim adalah sebisa mungkin diupayakan sanksi administratif terlebih dahulu agar ada uang yang dikembalikan oleh pelaku kepada investor. Tindak pidana itu harus menjadi ultimum remedium atau alternatif terakhir untuk kejahatan yang sangat berat," katanya.

Baca Juga”Main-main” di Lantai Bursa, DSSA, BREN dan CUAN Kena Semprit OJK

OJK mempertimbangkan berbagai faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 100E UU P2SK, mulai dari nilai transaksi, besaran dampak kerugian di pasar modal, hingga potensi pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) kepada investor yang dirugikan.

Agus menjelaskan, apabila OJK memilih membawa sebuah kasus langsung ke jalur tindak pidana, maka penanganan diserahkan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sanksi administratif berupa disgorgement tidak dapat lagi ditagih oleh OJK. Akibatnya, potensi pemulihan kerugian dana bagi investor terdampak akan tertutup.

"Kalau sudah langsung masuk ke pidana, stop di situ, serahkan ke kepolisian untuk investigasi. Uangnya tidak bisa kita minta lagi untuk dikembalikan ke investor," kata Agus.

Meskipun memprioritaskan pemulihan hak investor lewat sanksi administratif, OJK memastikan pintu pidana tidak sepenuhnya tertutup. OJK terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian RI (Bareskrim), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan APH lainnya apabila dijumpai indikasi kejahatan pasar modal yang memiliki tingkat kedaluwarsa kerugian berat atau niat jahat (mens rea) yang ekstrem.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus pelanggaran peraturan pasar modal oleh tiga emiten teranyar, pada Jumat (16/10/2026), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Suyudi Ario Seto, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, Polri akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana di pasar modal.

Menurut Suyudi, penyelidikan dan penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. "Kami akan melakukan tindakan yang keras dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini," ujarnya.

Keterlibatan Polri diharapkan memperkuat upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di pasar modal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku dan investor.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa OJK tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi pasar, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, maupun penyamaran kepemilikan saham.

Hasan mengatakan, sanksi berat ini bukan sekadar respons atas satu peristiwa, melainkan bentuk pengawasan berkelanjutan tanpa pandang bulu. "Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas kepemilikan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," kata Hasan.

Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan denda kasus mencapai Rp 2,23 triliun kepada 166 pihak, denda keterlambatan Rp 293,78 miliar kepada 805 pihak, serta puluhan sanksi pencabutan izin, pembekuan, hingga perintah tertulis. Selain itu, per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus lain yang masih diproses dalam pipeline penanganan OJK.

Terkait penindakan tiga emiten, yakni DSSA, BREN, dan CUAN penjatuhan sanksi administratif menyasar korporasi, entitas asing, perantara pedagang efek, hingga jajaran direksi.

​Dalam kasus manipulasi pasar saham DSSA, sanksi denda sebesar Rp 1,5 triliun dijatuhkan kepada PT SMT. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik R, Direktur PT SS, selama satu tahun. Selain itu, OJK mengganjar denda terhadap sembilan anggota bursa, termasuk PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI, serta sanksi peringatan tertulis kepada delapan sales AB.

Baca JugaTersangkut Kasus, Petrindo dan Barito Nyatakan Siap Kerja Sama dengan OJK

​Sementara pada proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham BREN dan CUAN, OJK menemukan praktik penyesatan informasi pemesanan saham. OJK mengenakan sanksi denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd pada kasus BREN, serta denda Rp 100 miliar kepada TC Pte Ltd pada kasus CUAN. Pada kasus CUAN, OJK turut menjatuhkan denda kepada dua anggota bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS, serta membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek Direktur PT HPS selama tiga bulan.

Sejalan dengan langkah penindakan OJK, BEI memperkuat benteng pencegahan dari sisi keterbukaan informasi. BEI bersiap melakukan pemeriksaan acak (random checking) terhadap laporan kepemilikan saham publik (free float) dan data pihak terafiliasi yang disampaikan oleh emiten

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, di mengungkapkan, pihak bursa telah menyurati seluruh perusahaan tercatat guna memastikan data kepemilikan saham dilaporkan secara benar dan akurat.

"Minggu lalu reminder itu kami kirimkan kembali dan setelah ini kami akan melakukan random checking. Bila ditemukan ada perusahaan tercatat yang melaporkan free float atau pihak terafiliasi tidak benar, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab," ujar Jeffrey.

Langkah ini juga diposisikan sebagai jawaban konkret BEI atas catatan penyedia indeks global, MSCI, yang menyoroti kualitas data serta transparansi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, BEI telah meluncurkan sejumlah reformasi transparansi, seperti pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, perluasan klasifikasi pemegang saham dari 9 menjadi 39 kategori, hingga publikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Shareholding Concentration/HSC).

"Keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan mempublikasikan data kepemilikan saham. Kualitas dan keakuratan informasi yang disampaikan kepada publik juga perlu dipastikan untuk meningkatkan kepercayaan investor," kata Jeffrey.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Drainase Permukiman di Aliran Pembuangan SPPG Padoang-doangan Kembali Tersumbat
• 22 jam lalu
0
thumb
Raffi Ahmad Minta Maaf Usai Hadiri Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Akui Kurang Teliti
• 50 menit lalu
0
thumb
Kualitas Udara Jakarta Minggu Pagi Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif, Warga Diimbau Pakai Masker
• 4 jam lalu
0
thumb
Harga BBM Terbaru 1 November 2026 di Semua SPBU
• 1 jam lalu
0
thumb
Ribuan Warga Jadi Korban, Ketua LPD Buahan Tabanan Diduga Tilep Rp19,3 Miliar Dana Nasabah untuk Trading
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.