Sekolah negeri bukan beban keluarga

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Surabaya (ANTARA) - Ada yang perlu diluruskan dari kebiasaan di lingkungan sekolah. Pendidikan membutuhkan biaya, tetapi kebutuhan penyelenggaraan sekolah negeri tidak boleh begitu saja dialihkan kepada orang tua.

Persoalan ini kembali mengemuka di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada 20 Oktober 2026, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun di SD dan SMP negeri, termasuk untuk pembelian lembar kerja siswa (LKS), seragam, buku, dan pemeliharaan fasilitas. Kebijakan tersebut diarahkan berlaku mulai November 2026.

Sepuluh hari kemudian, muncul laporan dugaan permintaan iuran Rp300.000 kepada wali murid SDN Manukan Wetan IV untuk kegiatan perpisahan dan pembelian batik bagi guru.

Dua peristiwa itu memperlihatkan bahwa pembebanan biaya kepada keluarga bukan hanya menyangkut kegiatan seremonial, melainkan juga kebutuhan belajar dan operasional sekolah.

Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada teguran kepada kepala sekolah. Ini momentum membenahi pembiayaan, memperjelas tanggung jawab pemerintah, dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang setara.


Hak pendidikan

Larangan pungutan bukan sekadar kebijakan administratif. Kebijakan ini berangkat dari hak anak memperoleh pendidikan dasar tanpa biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Prinsip ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025. Mahkamah menegaskan jaminan tersebut mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Secara lebih khusus, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah memungut biaya satuan pendidikan.

Peraturan tersebut juga membedakan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat dengan sumbangan yang harus sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Perbedaan itu penting karena istilah belum tentu mencerminkan kenyataan. Permintaan dana boleh disebut urunan atau partisipasi, tetapi apabila nominal dan tenggat ditetapkan serta orang tua merasa wajib membayar, praktik tersebut mengandung unsur pungutan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pasal 12 huruf b secara tegas melarang komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.

Persetujuan dalam rapat wali murid pun tidak otomatis menjadikan tarikan dana sebagai sumbangan. Persetujuan harus lahir tanpa tekanan ataupun konsekuensi bagi anak yang tidak memberikan uang.

Dugaan iuran Rp300.000 di SDN Manukan Wetan IV memperlihatkan pentingnya prinsip tersebut. Pembelian batik untuk guru dan penyelenggaraan perpisahan tidak semestinya menjadi tanggungan wajib keluarga.

Bagi keluarga berpenghasilan terbatas, pengeluaran tambahan dapat mengganggu kebutuhan lain. Pendidikan gratis bukan hanya ketiadaan uang sekolah, melainkan juga perlindungan dari biaya tambahan yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya.


Belanja sekolah

Larangan pungutan harus diiringi kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan sekolah. Tidak adil melarang penarikan uang dari orang tua tanpa menyediakan anggaran memadai untuk sarana pembelajaran dan pemeliharaan fasilitas. Setiap sekolah membutuhkan perencanaan yang realistis.

Instrumen pembiayaan tersedia melalui APBN, APBD, dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pada 2026, pengelolaan BOSP mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Februari 2026. Dana ini mendukung kebutuhan operasional nonpersonalia satuan pendidikan.

Petunjuk teknis BOSP 2026 memberi ruang pembiayaan bagi kebutuhan yang kerap dijadikan alasan pungutan. Pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku untuk pendidikan dasar dan menengah memperoleh alokasi minimal 10 persen dari pagu. Pemeliharaan sarana dan prasarana dapat dibiayai dengan batas maksimal 20 persen sesuai ketentuan.

BOSP 2026 juga mencantumkan pembelian LKS sebagai salah satu jenis belanja buku yang dapat direncanakan sekolah. Ini bukan pembenaran mewajibkan murid membeli LKS, melainkan mekanisme pengadaan melalui anggaran sekolah. Guru juga dapat menyusun latihan soal sendiri, sepanjang sesuai kurikulum dan beban kerjanya diperhitungkan.

Namun, BOSP memiliki batas penggunaan dan tidak dirancang membiayai seluruh kebutuhan investasi atau kerusakan bangunan berskala sedang dan berat. Kebutuhan yang tidak dapat ditutup melalui BOSP harus dipetakan ke APBD atau sumber pembiayaan pemerintah lainnya sesuai kewenangan. Keterbatasan satu pos anggaran tidak boleh menjadi alasan mengalihkan tanggung jawab kepada orang tua.

Surabaya memiliki ruang untuk memperkuat upaya tersebut. Dalam perubahan APBD 2026 yang disepakati bersama DPRD pada 10 September 2026, belanja daerah meningkat Rp151,63 miliar, dari Rp12,73 triliun menjadi Rp12,88 triliun. Sektor pendidikan termasuk prioritas penyesuaian anggaran.

Pemerintah kota juga mengalihkan sisa alokasi beasiswa yang semula direncanakan bagi 24.000 penerima, tetapi berdasarkan evaluasi hanya dibutuhkan sekitar 13.000 penerima, untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

Perencanaan harus berbasis data. Kondisi ruang kelas, toilet, meja kursi, buku, perangkat pembelajaran, dan kebutuhan murid penyandang disabilitas perlu diperbarui. Dinas Pendidikan harus memeriksa langsung agar anggaran menjawab kebutuhan.


Pengawasan bersama

Tantangan berikutnya ialah memastikan larangan pungutan tidak berhenti sebagai instruksi wali kota, tetapi menjadi budaya pelayanan di setiap sekolah. Pengalaman Surabaya menunjukkan saluran pengaduan masyarakat dapat mengungkap persoalan yang luput dari pengawasan rutin.

Laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri menjadi pintu masuk penanganan dugaan pungutan di SDN Manukan Wetan IV, yang kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan.

Laporan mengenai kegiatan murid mencuci karpet dan mukena hingga mengecat sekolah di SDN Rangka 6 juga perlu menjadi bahan evaluasi. Menjaga kebersihan dapat mendidik tanggung jawab dan gotong royong, tetapi kegiatannya harus sesuai usia, aman, dan tidak menjadikan murid pengganti tenaga pemeliharaan sekolah.

Pengawasan harus terbuka dan berkelanjutan. Sekolah perlu menyampaikan rencana kegiatan dan penggunaan anggaran. Orang tua berhak mengetahui sumber pembiayaan, alokasi BOSP, serta kebutuhan yang belum terpenuhi.

Dinas Pendidikan perlu memeriksa penjualan buku, pengadaan seragam, perpisahan, pemeliharaan fasilitas, dan komunikasi sekolah dengan wali murid.

Saluran pengaduan harus mudah diakses, menjaga kerahasiaan pelapor, dan memastikan anak tidak menjadi korban karena orang tuanya menyampaikan kritik. Kepala sekolah perlu mencegah perbedaan pendapat berkembang menjadi tekanan sosial atau perundungan.

Perpisahan sekolah dapat dikembalikan sebagai ruang apresiasi atas perjalanan belajar. Tasyakuran sederhana di sekolah lebih bermakna daripada perayaan yang membutuhkan biaya besar.

Kelulusan bukan perlombaan kemeriahan, apalagi alasan menambah pengeluaran keluarga. Partisipasi orang tua tidak harus berupa uang. Pendampingan belajar, komunikasi dengan guru, dan kepedulian terhadap perkembangan anak juga merupakan dukungan penting.

Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari berkurangnya sekolah yang menarik iuran. Ukurannya ialah mutu pembelajaran, kondisi fasilitas, profesionalitas guru, dan kesenjangan kesempatan belajar. Kebijakan Surabaya dapat menjadi contoh apabila didukung pembiayaan memadai, pengawasan konsisten, dan keterbukaan anggaran.

Pendidikan merupakan investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, larangan pungutan bukan sekadar upaya menghemat pengeluaran orang tua, melainkan ikhtiar menjaga keadilan memperoleh pendidikan.

Sekolah negeri harus menjadi tempat anak bertumbuh dengan kesempatan setara, bukan ruang tempat kebutuhan belajar berubah menjadi tagihan keluarga. Masa depan anak semestinya ditentukan mutu pendidikan dan kesempatan yang diberikan negara, bukan tebal tipisnya dompet orang tua.

Baca juga: Sekolah di Surabaya dilarang pungut biaya pelajar keluarga miskin


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rubio Bilang AS Tak Terlibat Langsung Kaburnya Flavio Bolsonaro dari Brazil
• 46 menit lalu
0
thumb
Quiles Terkejut Veda Ega Santap Belalang Goreng Sebelum Naik Podium Moto3 Malaysia, Torehkan Hasil Terbaik Sepanjang Karier
• 16 menit lalu
0
thumb
Pembacok Bobotoh Ditangkap, Wabub Bogor: Tak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa
• 2 jam lalu
0
thumb
Barcelona Mengamuk! Alaves Dibantai 6-1, Raphinha dan Yamal Borong Gol
• 6 jam lalu
0
thumb
8 Rekomendasi Drama Korea Horor yang Cocok Ditonton Saat Halloween
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.