Polemik Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo: Respons Pengasuh, Polisi, hingga Sorotan Ombudsman

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026) dini hari.

Penggeledahan itu bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Pihak pesantren menyesalkan caranya, sedangkan polisi menyebutnya sesuai prosedur dan berizin pengadilan. Kapolda Jateng dan Pemprov Jateng menyebut lokasi itu tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR meminta evaluasi dan pengusutan. Berikut rangkuman pernyataan para pihak hingga Sabtu (31/10/2026).

Pengelola Ponpes: Penggeledahan Tak Sesuai Prosedur

Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menyayangkan penggeledahan itu karena diduga disertai intimidasi. Menurutnya, sekitar pukul 03.20 WIB polisi tiba-tiba mendobrak dan menggeledah asrama santriwati.

Mereka lalu dibawa ke Polsek Mojolaban pukul 03.51 WIB untuk diinterogasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, para santriwati dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan.

“Sebanyak 12 santriwati dan 4 ustazah diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Diyana, Jumat (30/10).

Diyana membenarkan penggeledahan itu berkaitan dengan kasus pembakaran warung.

“Penggerebekan polisi dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma’had (pesantren) atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung mi babi di Sukoharjo,” katanya.

Setelah pemeriksaan, seluruh santriwati dan pengasuh dipulangkan. Menurut Diyana, hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan mereka.

“Jadi mereka para saksi diberikan sejumlah pertanyaan. Namun dikatakannya tidak berkaitan dengan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah,” katanya.

“Kami menyayangkan penggeledahan yang tak sesuai prosedur dan melibatkan anak-anak di bawah umur,” katanya.

Soal temuan anak panah, busur, dan drone, pihak ponpes menyebut barang itu milik santri untuk pembelajaran ekstrakurikuler. Diyana juga menyebut penggeledahan dilakukan bersamaan di Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.

Menurutnya, ponpes di Karanganyar itu dikelola pihak berbeda dari Ponpes Hamalatul Quran di Laban Wetan.

Dalam surat keterangan resmi pengelola tertanggal 29 Oktober, penggeledahan itu disebut diwarnai tindakan yang menimbulkan ketakutan bagi santriwati dan pengasuh, antara lain pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.

Kapolres Sukoharjo: Sesuai SOP, Ada Izin Pengadilan

Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena membantah tudingan itu dan memastikan penggeledahan serta pemeriksaan sesuai prosedur.

“Jadi terkait proses yang kita lakukan di tanggal 27 Oktober itu adalah proses penyelidikan di mana kita melakukan proses perkara pembakaran dan pengerusakan serta pengancaman warung mi dan babi pada 12 September 2026," ujarnya.

Menurut Andika, perkara itu kemudian dinaikkan ke penyidikan, dan pada 19 Oktober polisi menindak tersangka. Dalam penangkapan itu, seorang anggota Brimob Polda Jateng terluka.

“Kita naikkan penyidikan sehingga pada 19 Oktober kemarin kita lakukan penindakan. Di situ ada perlawanan anggota kita kena anak panah, pada waktu proses penangkapan tersangka AS lakukan perlawanan dengan sajam,” paparnya.

Andika menyebut penggeledahan dilakukan di dua ponpes di Mojolaban dan Jenawi karena berdasarkan penyelidikan, pemilik keduanya adalah orang yang sama.

“Sehingga kita dini hari itu juga melakukan penggeledahan. Karena melihat risiko dengan kejadian tanggal 19 Oktober ada penyerangan anggota, maka kita melibatkan tim taktis Brimob. Dan kita lakukan penggeledahan di dalam ponpes,” kata Andika.

Di Mojolaban, polisi menemukan pedang samurai, parang, drone, busur panah, anak panah, serta tempat sasaran panah. Di Karanganyar, dengan bantuan Polres Karanganyar, polisi menemukan sejumlah senjata tajam, kotak peluru kosong, busur panah, dan anak panah.

“Tentunya kita dalami karena ini melibatkan ponpes. Kita melibatkan Kemenag Sukoharjo. Ponpes tersebut sampai saat ini tidak terdaftar. Baik di Mojolaban dan Karanganyar,” kata Andika.

Andika mengatakan polisi melibatkan polisi wanita (Polwan) dan ketua RT setempat. Dari 15 orang yang diamankan di Mojolaban, 10 di antaranya anak di bawah umur dan 5 orang dewasa. Selama pemeriksaan, mereka didampingi UPTD PPA, yang juga memberi layanan kesehatan dan makanan. Santriwati di bawah umur dipulangkan menjelang magrib, dikawal petugas UPTD PPA dan didampingi orang tua atau wali.

“Itu semua intinya kita lakukan sudah sesuai SOP yang ada kepolisian. Kami berikan makan dan proses pemulangan santriwati pada sore hari jelang magrib dipulangkan dengan dikawal UPTD PPA dan orang tua wali karena bawah umur,” tegas Andika.

Andika menambahkan, polisi memiliki surat penggeledahan untuk kedua ponpes.

“Surat penggeledahan ada juga disertai putusan pengadilan negeri juga. Secara formil sah. Dan ditemukan barang bukti di dalam ponpes itu. Tentunya jika itu sebagai tempat belajar, kenapa ditemukan benda-benda (berbahaya) seperti itu sekarang kita dalami,” pungkasnya.

Kapolda Jateng: Dua Lokasi Tak Terdaftar di Kemenag

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penyidikan bermula dari pembakaran warung pada 12 September 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari ST, penyidik memperoleh informasi soal DPO berinisial “I”.

“Dari penangkapan ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang DPO berinisial “I”. Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015,” katanya, Sabtu (31/10).

Menurut Roy, polisi mengidentifikasi dua bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian DPO I. Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dan penetapan resmi pengadilan.

Brimob bersenjata lengkap dilibatkan berdasarkan tingkat kerawanan dan rekam jejak pelaku. Saat menangkap ST sebelumnya, menurut Roy, petugas mendapat perlawanan dengan senjata tajam jenis samurai hingga dua anggota Brimob terluka.

“Mengatasnamakan pondok pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kemenag. Saat dilakukan penggeledahan, ada beberapa kelompok perempuan dewasa dan anak-anak di bawah umur berpakaian cadar,” kata Roy pada Jumat (30/10).

DPO I tidak berada di kedua lokasi saat penggeledahan. Polisi menyita antara lain pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat, material spirtus, alat komunikasi, hingga literatur buku tertentu di Sukoharjo dan Karanganyar.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” terangnya.

Roy menyebut ada 19 orang di lokasi Sukoharjo yang dimintai keterangan dengan pendampingan UPTD PPA. Setelah pemeriksaan, seluruhnya dikembalikan kepada orang tua atau wali melalui UPTD PPA, bukan ke lokasi tersebut.

“Setelah diperiksa, kami kembalikan ke orang tua atau walinya, tidak ke tempat itu lagi,” tegas Roy.

Roy belum menyimpulkan apakah kedua lokasi itu terkait jaringan terorisme.

“Saya hanya bisa katakan yang berdasarkan fakta yuridis, temuan barang bukti dan lainnya, masih dalam pengembangan, termasuk DPO,” ujarnya.

Komisi III DPR: Minta Mabes Polri Usut

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Mabes Polri mengklarifikasi dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan itu. Permintaan tersebut, katanya, berdasarkan masukan sejumlah tokoh agama dan masyarakat.

“Masyarakat punya harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi guna membawa korps Bhayangkara mengedepankan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Apalagi terhadap institusi pendidikan keagamaan,” kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (30/10).

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian utama,” ujar Nasir Djamil.

Politikus PKS itu menegaskan, seluruh tindakan kepolisian, baik penggeledahan, pemeriksaan, maupun penyitaan, harus berdasarkan ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ombudsman: Minta Polda Jateng Evaluasi

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan meminta Polda Jateng mengevaluasi penggeledahan yang melibatkan personel bersenjata dan berlangsung di asrama anak perempuan menjelang subuh.

“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga,” ujar Syafrida dalam keterangannya yang diterima kumparan, Sabtu (31/10).

“Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” sambungnya.

Menurut Ombudsman, karena para santriwati berstatus saksi, aparat seharusnya memberi perlindungan lebih, termasuk pendampingan anak saksi selama pemeriksaan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” ujar Syafrida.

Syafrida juga mengingatkan agar aparat tidak membangun persepsi bahwa lembaga pendidikan dan penghuninya bersalah.

“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” ujarnya.

Ombudsman meminta kepolisian, khususnya Polda Jateng, melakukan lima hal, salah satunya yakni evaluasi internal atas penggeledahan tersebut.

Pemprov Jateng: Pendampingan Psikologis untuk Anak

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan anak-anak yang terdampak mendapat pendampingan agar tidak mengalami trauma, serta jaminan keberlanjutan pendidikan di lembaga yang terverifikasi.

“Kami berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Kemenag. Kami fokus pada pendampingan psikologis untuk memulihkan potensi trauma pada anak-anak,” katanya, Sabtu (31/10).

Berdasarkan penelusuran bersama Kemenag dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran pusat di Jombang, Taj Yasin menyebut lokasi di Sukoharjo tidak terdaftar resmi di Kemenag.

“Kami sudah telusuri juga bahwa Ponpes Hamalatul Quran yang berada di Sukoharjo tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang resmi. Diduga tempat tersebut merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum mengantongi izin operasional,” terangnya.

Pemprov Jateng akan menertibkan RTQ yang belum berizin dan mendorong Kemenag memperketat pendataan dan perizinan rumah tahfidz.

“Bahwa RTQ yang belum berizin untuk dapat dikoordinasikan dengan organisasi terkait seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah atau organisasi yang lain,” imbuhnya.

Polres Sukoharjo Kembalikan Barang yang Tak Terkait Perkara

Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan di Mojolaban dan Jenawi yang disebut tidak terkait dengan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah. Barang itu dikembalikan kepada pemilik melalui kuasa hukum, santriwan dan santriwati, serta pengurus ponpes.

Pendamping ponpes, Endro Sudarsono, menyebut yang dikembalikan antara lain 17 unit telepon genggam, tiga kendaraan, dan satu drone. Dua unit CCTV dan satu telepon genggam masih diamankan untuk pendalaman perkara.

Kotak berisi barang berharga ditemukan dalam keadaan terkunci. Kotak dibuka dengan kunci yang dipegang pihak pondok, dan emas serta sejumlah uang di dalamnya dipastikan masih utuh.

“Kuncinya masih dibawa pihak pondok dan kondisinya masih terkunci, artinya belum pernah dibuka. Tadi sudah dibuka oleh pihak pondok dan ternyata tidak ada yang hilang. Semuanya dikembalikan secara utuh,” terangnya.

“Pengembalian barang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dengan tetap memperhatikan keterkaitan setiap barang terhadap perkara yang sedang ditangani. Barang yang tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana tidak dipertahankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Viral Poster Karyawati Bugil di Mal Gresik Bikin Geger, Pengelola Turun Tangan
• 23 jam lalu
0
thumb
BGN Targetkan Digitalisasi Belanja Seluruh Dapur SPPG pada Januari 2027
• 9 jam lalu
0
thumb
Agrowisata pilihan destinasi wisata di Lumajang selain Tumpak Sewu
• 11 jam lalu
0
thumb
Gibran Siap Buka-bukaan soal Suket di PTUN, Penggugat Justru Cabut Gugatan
• 17 jam lalu
0
thumb
Syarat Terbaru Penerima BSU Rp900 Ribu di 2026, Cek Kriteria Lengkapnya
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.