Reaksi Mahfud MD Soal Suket SMA Gibran, Penyelundupan Pasal KPU Harus Diproses Pidana

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan proses pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka harus diproses pidana.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga meminta agar penyelundupan pasal di dalam Peraturan KPU tahun 2023 diproses secara hukum.

“Pembuatan suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 harus diproses secara pidana,” kata Mahfud dalam akun X pribadinya, dikutip Minggu, 1 November 2026.

BACA JUGA:Sidang Ijazah Gibran di PTUN, Penggugat Cabut Gugatan dan Walk Out: Ada Apa?

Adapun isi Pasal 18 Ayat 3 yang dimaksud terkait pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal pasangan calon yang bersekolah di luar negeri, tetapi telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Pasal tersebut diduga diselundupkan karena tak pernah dibahas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR.

Mahfud pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk segera diperiksa.

“KPU dan Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut tindak lanjut terkait jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan ranah politik. Menurutnya, keputusan mengenai langkah tersebut bergantung pada pilihan politik yang akan diambil.

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” imbuh eks Cawapres 2024 itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah, Kemendikdasmen Diminta Musnahkan Dokumen

Keputusan yang tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 dan dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026 itu memutuskan bahwa surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Adapun majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat.

Dalam petitumnya, Subhan sebagai pelapor meminta pengadilan untuk menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah mantan Wali Kota Solo itu tidak sah dan batal demi hukum. Petitum lainnya, agar memerintahkan surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Festival Layang-Layang di Paramount Petals, Anak-Anak Diajak Berkreasi dan Belajar
• 5 jam lalu
0
thumb
Veda Ega Pratama Naik ke 7 Besar Klasemen Moto3 usai Podium di Malaysia
• 2 jam lalu
0
thumb
HUT ke-15 NasDem, DPW Sumsel Gelar Aksi Sosial hingga Ziarah Makam Pahlawan
• 15 jam lalu
0
thumb
Jambore Kesehatan Jiwa Kediri Libatkan 390 Peserta, Pemkab Dorong ODGJ Lebih Mandiri
• 22 jam lalu
0
thumb
Foto: TPA Degayu di Pekalongan Terbakar, Asap Pekat Membubung
• 46 menit lalu
0
Berhasil disimpan.