BEI Ungkap 2 Catatan Negatif MSCI untuk Pasar Modal RI: Kebijakan Valas dan Arus Informasi

idxchannel.com
16 jam lalu
Cover Berita

Dari total 18 kategori yang menjadi kriteria klasifikasi pasar oleh MSCI, Indonesia sebenarnya telah mengantongi penilaian positif pada mayoritas indikator.

BEI Ungkap 2 Catatan Negatif MSCI untuk Pasar Modal RI: Kebijakan Valas dan Arus Informasi. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua aspek yang masih menjadi catatan negatif penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia, yakni kebijakan valuta asing (valas) dan kelancaran arus informasi (information flow).

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa dari total 18 kategori yang menjadi kriteria klasifikasi pasar oleh MSCI, Indonesia sebenarnya telah mengantongi penilaian positif pada mayoritas indikator.

Baca Juga:
Rencana MSCI Picu Volatilitas Pasar, Investor Wajib Cermati Strategi Investasi

“Sepuluh kategori kita dapat plus 2, artinya sudah memenuhi sepenuhnya. Enam kriteria kita plus 1, artinya sudah memenuhi tetapi ada ruang untuk perbaikan. Dua kriteria kita negatif," ujar Jeffrey dalam Capital Market Journalist Workshop Media Gathering 2026 di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (31/10/2026).

Jeffrey menjelaskan catatan negatif pertama terkait kebijakan valuta asing atau devisa berada di luar ranah kewenangan otoritas pasar modal. 

Baca Juga:
OJK Ungkap Alasan MSCI Bidik Status Pasar Modal RI ke Standalone Market

Sementara itu, catatan kedua mengenai arus informasi yang menyoroti masih ditemukannya dokumen atau keterbukaan informasi emiten yang belum disajikan dalam bahasa Inggris.

"Masih ada beberapa informasi yang katanya tidak tersedia dalam bahasa Inggris," kata dia.

Baca Juga:
Potensi Outflow Rp60 Triliun dari 9 Saham MSCI BBCA-BRPT Cs jika Indonesia Downgrade

Menindaklanjuti temuan tersebut, BEI kembali mengingatkan seluruh perusahaan tercatat untuk memenuhi kewajiban penyampaian keterbukaan informasi secara dwibahasa (bilingual), yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. 

Jeffrey menekankan ketentuan mengenai penyampaian laporan dwibahasa telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

"Karena itu sudah diatur di dalam POJK sejak tahun 2022 atau 2023. Pengaturan itu sudah ada," ujarnya.

Selain pembenahan arus informasi, BEI juga menegaskan ulang kewajiban emiten untuk melaporkan data saham beredar di publik (free float) serta daftar pihak-pihak terafiliasi secara rinci dan akurat. Surat pengingat resmi telah dilayangkan bursa kepada seluruh perusahaan tercatat pada pekan lalu.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, BEI bersiap melancarkan pemeriksaan acak (random checking) atas laporan yang disampaikan emiten. Sanksi tegas menanti jajaran direksi apabila ditemukan manipulasi atau ketidaksesuaian data.

"Setelah ini kami akan melakukan random checking. Bila ditemukan ada perusahaan tercatat yang melaporkan free float atau pihak terafiliasi tidak benar, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab," ujar Jeffrey.

Rangkaian pembenahan struktural ini diharapkan dapat meningkatkan bobot penilaian investor global terhadap reformasi pasar modal Indonesia. Langkah ini sekaligus menjadi fondasi untuk meyakinkan pelaku pasar bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di bursa berjalan secara konsisten selama proses konsultasi klasifikasi pasar oleh MSCI.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anwar Abbas Desak Houthi-Arab Saudi Damai: Perang Ganggu Jemaah Umrah
• 6 jam lalu
0
thumb
Bapanas Ungkap Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Potensi Kerugian Negara Rp3,3 Miliar
• 7 jam lalu
0
thumb
Penembakan di Toko Perlengkapan Halloween di California: 1 Orang Tewas, 6 Lainnya Terluka
• 9 jam lalu
0
thumb
Pamit ke Pasar, Wanita di Bandar Lampung Ditemukan Tewas Terikat di Selokan
• 4 jam lalu
0
thumb
Hylo Open 2026: Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia ke Final
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.