Polda Metro Jaya Ringkus 20 Tersangka Curanmor di Jabodetabek

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 20 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari pengungkapan 23 laporan polisi di wilayah Jabodetabek. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob.

"Pengungkapan kasus curanmor itu merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung delapan program prioritas Kapolri, khususnya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan dilansir dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Baca Juga :

 
Polda Metro Jaya Respons Sorotan Publik Terkait Agenda di Pospol Thamrin
 
Dari total 23 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 16 kasus diungkap oleh Subdit Jatanras, lima kasus oleh Subdit Resmob dan dua kasus oleh Subdit Ranmor. Jumlah korban terdata sebanyak 22 orang.

"Dari 20 pelaku yang kami amankan, 19 orang di antaranya dewasa dan telah dilakukan penahanan, sedangkan satu orang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi," ujar Imron.

Polisi menyita barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, tujuh ponsel, tiga pisau, serta empat kunci T. Selain itu, petugas mengamankan tiga helm, delapan pakaian, dan dua rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Tersangka dewasa dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


Ilustrasi. Foto: dok. Antara. 

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan tawuran. Penindakan tegas ini sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor dan tawuran yang menjadi atensi pimpinan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan pribadi. Warga yang melihat atau mengalami tindak pidana diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Pegadaian Kompak Turun pada 31 Oktober 2026, Antam Dibanderol Rp2,58 Juta
• 16 jam lalu
0
thumb
Dengan Mahar Rp31 Juta, Wali Kota Malang Kembali Menikah Terungkap dari Story IG
• 3 jam lalu
0
thumb
Hasil Liga Voli Vietnam 2026: Boy Arnez Kembali Starter! Berhasil Bawa LPBank Ninh Binh Taklukan TP Ho Chi Minh
• 8 jam lalu
0
thumb
3 Rekomendasi Drama Korea yang Mengangkat Fakta Unik Negaranya, Salah Satunya Dibintangi Lee Hye Ri dan Sempat Viral
• 9 jam lalu
0
thumb
Banjir Bengawan Solo Ancam Lima Kabupaten di Jatim, BPBD Gelar Simulasi
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.