Gerak Terbatas Dedi Congor Sebab Dicegah ke Luar Negeri

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai. Dedi pun kini dicegah ke luar negeri.

Dirangkum detikcom, Sabtu (31/10/2026), KPK telah melakukan upaya pencegahan terhadap Dedi Congor. Dedi dilarang bepergian ke luar negeri.

"Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).

Baca juga: Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Dicegah Selama 6 Bulan

Permohonan pencegahan ke luar negeri tersebut pun telah diterima Ditjen Imigrasi Kemen Imipas, sejak 23 Oktober lalu. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026" ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

"Dan sudah masuk dalam daftar pencegahan pertanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," lanjutnya.


(amw/amw)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Berpura-pura Jadi Pekerja Proyek, Empat Orang Jadi Tersangka Pencurian Kabel di Samarinda | BORGOL
• 11 jam lalu
0
thumb
Tabung Gas 3 Kg Meledak di Duren Sawit, Rumah Hancur dan Satu Orang Jadi Korban
• 7 jam lalu
0
thumb
Polri Bakal Latih Pengangguran dan Pecandu Narkoba
• 16 jam lalu
0
thumb
Suriah Tuduh Israel Lancarkan 1.000 Serangan Sejak Runtuhnya Rezim Assad
• 7 jam lalu
0
thumb
Liverpool Disebut Penantang Gelar, Iraola: Masih Terlalu Dini
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.