Mahfud MD: Penerbitan Suket Ijazah Gibran Harus Diproses Pidana

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai proses pembuatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus dibawa ke ranah pidana.

Melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan suket penyetaraan ijazah Gibran sudah sangat jelas. Oleh karena itu, ia menilai persoalan penerbitan dokumen tersebut tidak boleh berhenti hanya pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana,” tulis Mahfud di akun X pribadinya, seperti dikutip dari tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti secara khusus dugaan manipulasi hukum berupa penyelundupan pada Pasal 18 ayat (3) dalam proses penerbitan dokumen tersebut. Atas dasar dugaan itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memeriksa instansi terkait, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen).

“Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” kata Mahfud.

Baca Juga :

Jokowi Enggan Komentari Putusan MA yang Batalkan Suket Ijazah Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 ini membatalkan syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Putusan tersebut membatalkan Suket penyetaraan pendidikan SMA atas nama Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Keputusan MA ini membuat surat keterangan penyetaraan tersebut resmi dinyatakan tidak sah.

Suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu pemenuhan dokumen persyaratan administratif. Dokumen itu dipakai saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pemilu 2024.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Anjlok Rp 44.000 per Gram Sejak Kamis
• 14 jam lalu
0
thumb
Preview dan Link Streaming Dewa United vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Optimistis Lanjutkan Tren
• 6 jam lalu
0
thumb
Puncak Hari Santri 2026, Menag: Pentingnya Santri Kuasai Teknologi dan Jaga Tradisi Keilmuan Pesantren
• 3 jam lalu
0
thumb
Apa Arti Simbol Salam Tiga Jari Saat Demonstrasi? Cek Asal-asulnya
• 9 jam lalu
0
thumb
OJK Buka-bukaan Kasus DSSA, Sinarmas-BCA-Trimegah Sekuritas Kena Denda Rp 1,4 M
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.