Polisi Ungkap Motif Penganiayaan di Cengkareng

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap motif kasus penyerangan disertai penembakan yang terjadi di Jalan Pinggir Kali, Kali Baru Timbul, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang pelaku FDM.

"Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah sebelumnya mengalami pemukulan oleh sekelompok orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan dilansir dari Antara, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Baca Juga :

 
Polisi Tangkap 9 Pria dalam Operasi Narkoba di Rusun Tanah Tinggi Johar Baru
 
Penyerangan terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Cengkareng. Tersangka mengumpulkan rekannya lalu mendatangi lokasi dengan membawa parang dan senjata api rakitan.

Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama. Peristiwa ini mengakibatkan tiga orang warga mengalami luka-luka.

"Akibat kejadian tersebut, tiga orang menjadi korban. Dua orang mengalami luka bacok dan satu orang mengalami luka tembak pada bagian telinga," ujar Imron.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan untuk mengusut para pelaku penyerangan. Kurang dari 24 jam, tersangka FDM menyerahkan diri di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tersangka menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah Duren Tiga, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi," ujar Imron.


Ilustrasi tersangka. Foto: dok. Antara. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu selongsong, dan satu proyektil. Polisi masih terus memburu pelaku lain yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mesin Pengering Gabah Bantu Petani Oransbari Kurangi Ketergantungan Cuaca
• 3 jam lalu
0
thumb
RI Juara Satu Paling Banyak Terima Telepon Scam, Waspada Kena Tipu!
• 11 jam lalu
0
thumb
Penggugat Bicara Dampak Putusan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
• 20 jam lalu
0
thumb
Garudayaksa FC VS PSS Sleman, Suporter Tim Tamu Dilarang Hadir ke Stadion Pakansari
• 9 jam lalu
0
thumb
Marc Marquez Puncaki Latihan MotoGP Malaysia 2026 dan Siap Ambil Risiko
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.