Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perusakan properti sekaligus memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah kepolisian melakukan penggeledahan di salah satu pondok pesantren (ponpes) dalam rangka pengembangan perkara kasus pembakaran dan perusakan warung "Mi Babi Tepi Sawah" di Kabupaten Sukoharjo.
Guna menjaga kondusivitas dan menyerap aspirasi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan turun langsung menemui para tokoh agama setempat. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Ketua Yayasan Al-Mukmin Ngruki Ustaz Yahya Abdurrahman, Ustaz Abdurochim Ba'asyir (Ustaz Iim), Mudir Ponpes Ustaz Munir, Ketua Pembina Yayasan Ustaz Taufik Usman, serta Wakil Pembina Ustaz Muyazin.
Andi menegaskan bahwa upaya yang dilakukan kepolisian semata-mata demi terang benderangnya perkara. Meski demikian, pihaknya terbuka terhadap masukan dan menjamin tindakan tegas jika ditemukan adanya kekeliruan prosedur di lapangan.
"Kemarin yang dilakukan itu adalah mencari titik terang masalah ini supaya penyidikan ini menjadi utuh. Nah, terlepas dari itu, saya luruskan juga ke para ulama tadi bahwa kalau ada keluhan-keluhan mereka ini ada masalah terkait kepada masalah hal-hal di luar prosedur, ya kami berkomitmen bahwa akan melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam, gitu. Nah, tadi sampaikan seperti itu, kami siap menjalin komunikasi dengan baik dengan para ulama," ujar Brigjen Andi melalui sambungan telepon, Sabtu (31/10).
Warga Apresiasi Langkah Tegas KepolisianDi sisi lain, langkah cepat dan profesional jajaran Polda Jateng serta Polres Sukoharjo dalam mengusut kasus perusakan ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar lokasi kejadian.
Salah seorang warga sekitar, Sugeng (45), menyampaikan rasa terima kasih dan dukungannya kepada pihak kepolisian yang bertindak cepat mengamankan situasi dan memproses para pelaku tindakan main hakim sendiri.
"Kami sangat berterima kasih kepada jajaran kepolisian, baik Polda Jateng maupun Polres Sukoharjo, yang bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini. Bagaimanapun juga, perusakan dan pembakaran usaha milik orang lain itu tindakan main hakim sendiri yang tidak bisa dibenarkan secara hukum," ungkap Sugeng saat ditemui di sekitar lokasi.
Hal senada diungkapkan oleh warga lainnya, Masniati (41), Ia berharap penegakan hukum dapat berjalan seadil-adilnya tanpa memandang latar belakang pelaku agar kejadian serupa tidak terulang dan ketenteraman warga tetap terjaga.
"Kami sebagai warga ingin lingkungan tetap aman dan kondusif. Terima kasih kepada Polisi yang sudah bekerja keras menindak aksi perusakan properti ini, kami mendukung penuh proses hukum ini agar berjalan transparan dan berkeadilan bagi semua pihak," pungkasnya.
Dengan adanya jaminan prosedur yang ketat dari jajaran Polda Jateng serta dukungan penuh dari masyarakat setempat, diharapkan proses hukum kasus perusakan warung Mi Babi Tepi Sawah dapat tuntas, adil, dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat.






Komentar (0)