Radja Nainggolan Dituding Lakukan Pencucian Uang Rp2,13 Miliar, Terancam 2 Tahun Penjara

harianfajar
49 menit lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, BRUSSEL – Radja Nainggolan terancam hukuman dua tahun penjara setelah jaksa di Brussel, Belgia, menuding mantan gelandang tim nasional Belgia tersebut dalam perkara dugaan pencucian uang Rp2,13 miliar.

Tuntutan itu menjadi babak terbaru dari persoalan hukum yang menjerat pemain berusia 38 tahun tersebut sejak Januari 2025. Dia ditangkap dalam penyelidikan besar terkait dugaan perdagangan narkoba internasional di Antwerpen.

Meski sempat dikaitkan dengan perkara narkotika dan organisasi kriminal, jaksa kini menyatakan Nainggolan tidak terbukti terlibat langsung dalam aktivitas tersebut.

Dengan demikian, perkara yang masih dihadapi mantan pemain AS Roma dan Inter Milan itu berfokus pada dugaan pencucian uang.

Pihak penuntut menilai Nainggolan tetap harus mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengelolaan dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.

Dana tersebut disebut berasal dari Nasr-Eddine Sekkaki, seorang teman Nainggolan yang merupakan adik Ashraf Sekkaki, sosok yang dikenal sebagai penjahat terkenal di Belgia.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan dugaan transaksi tersebut dengan menyebut Nainggolan menerima uang tunai sebesar Rp2,13 miliar dari Sekkaki untuk kemudian dikirimkan ke rekening ibu pemberi uang.

“Nainggolan menerima uang tunai Rp2,13 miliar dari Sekkaki, yang meminta agar uang itu ditransfer ke rekening ibunya,” demikian pernyataan jaksa saat menjelaskan transaksi yang menjadi perhatian penyidik.

Nainggolan membantah melakukan pencucian uang. Dia memberikan penjelasan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Sekkaki untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pria berdarah Indonesia itu mengaku kesulitan mengakses rekening perbankan setelah rekening miliknya dibekukan. Hal ini menyusul proses perceraian dengan mantan istrinya, sehingga memilih meminjam uang tunai dari temannya tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nainggolan tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah dan akan meminta pengadilan membebaskannya dari seluruh dakwaan yang masih tersisa.

Pengacara Nainggolan, Mounir Souidi, menegaskan bahwa pihaknya telah membantah tuduhan-tuduhan sebelumnya dan menilai dakwaan pencucian uang yang kini dihadapi kliennya juga tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami sudah menunjukkan bahwa tuduhan-tuduhan sebelumnya tidak benar; hanya dakwaan pencucian uang yang tersisa, tetapi itu pun tidak berdasar,” kata Souidi.

Tim pembela dijadwalkan menyampaikan argumentasi resmi di hadapan pengadilan Brussel pada 13 November mendatang untuk menggugurkan dakwaan yang masih membayangi mantan pemain Cagliari tersebut.

Menurut laporan media Belgia, Nainggolan berpeluang hadir secara langsung dalam sidang berikutnya setelah sebelumnya tidak datang pada persidangan awal.

Di tengah proses hukum itu, Nainggolan masih melanjutkan karier sepak bolanya bersama Patro Eisden, klub yang berkompetisi di divisi dua Liga Belgia.

Sebelum bergabung dengan Patro Eisden pada 2026, ia lebih dahulu memperkuat Lokeren sejak Januari 2025 setelah kembali berkarier di Eropa usai bermain untuk Bhayangkara FC di Indonesia pada paruh kedua musim 2023-2024.

Nainggolan, yang memiliki darah Indonesia dari ayahnya, sempat menjadi bagian dari Bhayangkara FC, klub yang berada di bawah naungan kepolisian, sebelum kembali merumput di Belgia.

Putusan akhir pengadilan akan menentukan nasib hukum mantan gelandang berjuluk Il Ninja tersebut, yang kini masih berstatus sebagai pemain Patro Eisden. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
MagangHub Batch 3 di kumparan Resmi Dibuka, Ada 8 Posisi
• 3 jam lalu
0
thumb
OJK Denda Tigonis Capital Cs Rp 100 M Lebih dalam Kasus IPO CUAN
• 3 jam lalu
0
thumb
Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun, Ini Profil Patrick Stewart Pemeran Professor X
• 22 jam lalu
0
thumb
Belum Ada Komunikasi, Sarwendah Masih Tunggu Respons Ruben Onsu Soal Cicilan Rumah
• 8 jam lalu
0
thumb
[FULL] Jalan Panjang Gibran Jadi Wapres: Diusung Prabowo, Ijazah Digugat ke MK hingga Hak Angket DPR
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.