Soroti Pasal 2 dan 3 Tipikor, Pakar: Pelaku Usaha Berisiko Jadi Korban Kriminalisasi

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyoroti potensi penyalahgunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, kedua pasal tersebut berisiko menjadi instrumen kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.

Romli mengungkapkan, tidak sedikit pelaku usaha, khususnya di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), yang terseret perkara korupsi akibat keputusan bisnis yang berujung pada kerugian.

Baca Juga :
Yusril dan Luhut Bahas UU Tipikor, Tak Ada Niat Hapus Unsur Kerugian Negara

"Sudah banyak korban pelaku usaha, khususnya BUMN, di-tipikor-kan," kata Romli saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Dia menegaskan, kerugian yang muncul dari suatu keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pasalnya, setiap aktivitas usaha memiliki risiko yang harus diperhitungkan dan dilindungi melalui prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Baca Juga :
Yusril: Revisi UU Tipikor Bukan untuk Meringankan Korupsi!

Sebagai salah satu perumus UU Tipikor, Romli menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 selama ini telah menyimpang dari semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, Raja Assist Super League Buktikan Kualitas dengan Bantu Kalahkan Persija
• 1 jam lalu
0
thumb
PSIM Vs Borneo FC: Reva Adi Utama Kembali ke SSA dengan Seragam Berbeda, Tegaskan Profesionalisme
• 7 jam lalu
0
thumb
Eks Sekretaris Kementerian BUMN: Jika Indonesia Stop Beli Minyak Singapura, Kilang Mereka Bangkrut
• 21 jam lalu
0
thumb
Christian Pulisic perpanjang kontrak sampai 2031
• 21 jam lalu
0
thumb
Gempa Megathrust Bangkitkan Tsunami 8 Meter, Sapu Pesisir Pangandaran
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.