JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menyoroti potensi penyalahgunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, kedua pasal tersebut berisiko menjadi instrumen kriminalisasi terhadap pelaku usaha dan berdampak pada iklim investasi di Indonesia.
Romli mengungkapkan, tidak sedikit pelaku usaha, khususnya di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), yang terseret perkara korupsi akibat keputusan bisnis yang berujung pada kerugian.
"Sudah banyak korban pelaku usaha, khususnya BUMN, di-tipikor-kan," kata Romli saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Dia menegaskan, kerugian yang muncul dari suatu keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pasalnya, setiap aktivitas usaha memiliki risiko yang harus diperhitungkan dan dilindungi melalui prinsip Business Judgment Rule (BJR).
Sebagai salah satu perumus UU Tipikor, Romli menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 selama ini telah menyimpang dari semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.





Komentar (0)