Jelaskan Alasan Calonkan Gibran di Pilkada Solo 2020, PDIP Ungkap Manuver Jokowi

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal. Dengan begitu, suket yang diterbitkan pada 2019 itu tidak sah dalam pencalonan wapres pada Pemilu 2024, termasuk pencalonan Wali Kota Solo pada 2020 oleh PDI Perjuangan.

Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengungkapkan alasan partainya mencalonkan putra sulung Joko Widodo alias Jokowi sebagai Wali Kota Solo pada 2020 silam. Menurut dia, pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo dilakukan dalam situasi yang tidak biasa, termasuk di dalam internal partai berlambang kepala banteng tersebut.

Baca Juga
  • PDIP Nilai Putusan Mahkamah Agung Perkuat Desakan Agar Gibran Mundur
  • MA Putuskan Suket Gibran untuk Daftar Pilwakot Solo 2020 tak Sah
  • Kala Pengadilan Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Kasasi Pembatalan Keabsahan Suket Dikabulkan

"Pencalonan Gibran 2020 bukan dalam suasana yang normal," kata dia saat dihubungi Republika, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengeklaim, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan awalnya tidak memberikan rekomendasi kepada Gibran untuk maju sebagai calon wali kota Solo. Nama yang awalnya direkomendasikan adalah Achmad Purnomo.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

"Awalnya bukan dia (Gibran) yang direkom oleh DPC Solo, tapi Pak Achmad Purnomo," kata Guntur.

Menurut dia, rencana itu berubah karena adanya manuver dari Jokowi, yang ketika itu masih menjadi Presiden sekaligus kader PDI Perjuangan. Alhasil, Gibran menjadi sosok yang diusung oleh PDI Perjuangan di Pilkada Solo 2020.

"Bapaknya Jokowi presiden waktu itu bermanuver. Bikin tekanan-tekanan. Akhirnya Gibran yang dicalonkan," ujar Guntur.

Menurut dia, ketika itu PDI Perjuangan hanya menyerahkan semua persyaratan kepada KPUD Kota Solo. Pasalnya, partainya disebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan pencalonan.

"Dalam posisi ini, kami sebenarnya dalam posisi yang dibohongi," kata dia.

Gibran Rakabuming Raka - (Infografis Republika.co.id)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polres Sukoharjo Kembalikan Barang Penggeledahan, Tak Terkait Perusakan Warung Mi Babi
• 20 menit lalu
0
thumb
Sempat Disinggung Pasha Ungu Soal Calon Mantu, Kiesha Alvaro Buka Suara Soal Hubungannya dengan Zara Leola
• 8 jam lalu
0
thumb
Polisi Gerebek Rusun Tanah Tinggi, Amankan 9 Orang hingga Sita Narkoba
• 23 jam lalu
0
thumb
Kemilap Batu Akik, Riwayatmu Kini
• 9 jam lalu
0
thumb
Tolak Kasasi Kerry Riza, MA Ubah Besaran Uang Pengganti Kasus Pertamina
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.