Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat persoalan mengenai pemenuhan syarat konstitusional Wakil Presiden tersebut.
Hasto menyebut putusan MA itu menjadi pengingat bahwa kekuasaan tidak selamanya mampu menutupi persoalan yang dipertanyakan publik.
Menurutnya, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri, meskipun berhadapan dengan kekuatan politik.
“Di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto kepada wartawan seusai konsolidasi internal DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Jumat (30/10/2026) malam.
Ia menilai persoalan penyetaraan ijazah Gibran bukan sekadar urusan administrasi pendidikan. Lebih dari itu, masalah tersebut menyangkut persyaratan mendasar yang harus dipenuhi seseorang untuk menduduki jabatan presiden maupun wakil presiden.
“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya.
Hasto menegaskan, konstitusi telah memberikan batasan mengenai persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni sekurang-kurangnya berijazah SMA atau sederajat.
“Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi,” tegasnya.
Menurut Hasto, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kontroversi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Ia menyinggung dugaan intervensi kekuasaan dalam proses tersebut, termasuk pelanggaran etik berat yang melibatkan Anwar Usman, yang kala itu menjabat Ketua MK sekaligus paman Gibran.
“Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu,” ungkap Hasto.
Ia juga mengaitkan kontroversi pencalonan Gibran dengan penggunaan bantuan sosial menjelang berakhirnya pemerintahan Joko Widodo Presiden.
Hasto menilai berbagai peristiwa tersebut memperlihatkan persoalan serius terkait penyalahgunaan kekuasaan.
“Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini,” katanya.
Hasto meyakini berbagai persoalan tersebut pada akhirnya akan mendapatkan koreksi dari masyarakat. Ia bahkan menyebut desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden merupakan bagian dari suara publik yang tidak semestinya diabaikan.
Ia merujuk pernyataan dua kader senior PDIP, Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya meminta Gibran mempertimbangkan untuk mundur.
“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Hasto menyatakan PDIP membuka ruang komunikasi dengan partai politik lain untuk membicarakan langkah politik di DPR, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket.
Namun, ia mengakui PDIP tidak memiliki kekuatan kursi yang cukup untuk menggerakkan hak angket seorang diri. Dari total kekuatan parlemen, PDIP hanya mengantongi 110 kursi.
“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut,” jelasnya.
Hasto menegaskan, persoalan yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi tidak boleh dipersempit menjadi kepentingan politik satu partai.
“Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua,” pungkasnya. (faz)





Komentar (0)