KPPU petakan persaingan usaha daerah untuk lindungi UMKM

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Surabaya, Jawa Timur (ANTARA) -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memetakan kondisi persaingan usaha di daerah melalui pelibatan regulator pemerintah daerah guna mengidentifikasi hambatan pasar dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan tidak sehat.

Plt. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya Dyah Paramita mengatakan terciptanya persaingan usaha yang sehat penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan berkembang tanpa menghadapi praktik yang menghambat akses pasar.

"Persaingan usaha yang sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, harga yang kompetitif, peningkatan kualitas, serta memberikan beragam pilihan produk bagi konsumen," ujarnya dalam sosialisasi persaingan usaha bagi regulator Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring di Surabaya, Sabtu.

Menurut dia, praktik seperti kartel, penetapan harga, pembatasan pasokan, penyalahgunaan posisi dominan, dan persekongkolan tender berpotensi menghambat kesempatan pelaku usaha untuk berkembang, terutama mereka yang memiliki keterbatasan modal dan jaringan pemasaran.

Oleh sebab itu, KPPU mendorong pemerintah daerah memahami prinsip persaingan usaha dalam penyusunan kebijakan agar tidak menciptakan hambatan bagi pelaku usaha baru maupun mempersempit akses pasar bagi UMKM.

Baca juga: KPPU dorong KDKMP perkuat ekonomi desa tanpa singkirkan UMKM lokal

Baca juga: KPPU dorong evaluasi Perda ritel Lombok Tengah untuk jaga persaingan usaha

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU Surabaya Romi Pradhana Aryo menuturkan pemetaan dilakukan melalui Survei Persepsi Regulator terhadap Persaingan Usaha yang menjadi bagian dari penyusunan Indeks Persaingan Usaha Daerah 2026.

Survei melibatkan regulator tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memberikan gambaran kondisi persaingan di berbagai sektor, mulai dari pertanian, perkebunan, pertambangan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi, jasa, hingga keuangan.

Penilaian mencakup tujuh dimensi yakni struktur pasar, perilaku usaha, pangsa pasar, regulasi dan kebijakan, permintaan, penawaran, serta kelembagaan yang dapat menggambarkan tingkat konsentrasi pasar dan hambatan bagi pelaku usaha baru.

Melalui pemetaan tersebut, KPPU berharap pemerintah daerah dapat merumuskan kebijakan yang menciptakan kesempatan berusaha lebih adil sehingga UMKM memiliki ruang untuk tumbuh dan bersaing tanpa terhambat praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: KPPU ingatkan pelaku usaha penuhi kewajiban pelaporan

Baca juga: KTP2JB-KPPU kolaborasi perkuat pengawasan platform digital


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mencekam! Angin Kencang Terjang 3 Desa di Bojonegoro, Belasan Rumah Rusak
• 23 jam lalu
0
thumb
ITS perkenalkan ekosistem kompetisi tenis amatir berbasis poin
• 7 jam lalu
0
thumb
Sekotak Nasi dan Kartu Transportasi, Strategi ”Healing” Tanpa Bikin Dompet Kering
• 10 jam lalu
0
thumb
Rahayu Saraswati Minta Pengusaha Bijak Adopsi AI, Tak Korbankan Tenaga Kerja
• 54 menit lalu
0
thumb
Viral Detik-Detik Tanggul Sungai Cikalintu Jebol, Ratusan Warga Bandung Terdampak
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.