-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam sengketa keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026. Melalui putusan itu, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Subhan.
Berdasarkan informasi dalam laman Kepaniteraan MA, majelis hakim menjatuhkan amar putusan yang berbunyi, "Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya."
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Sengketa ini berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut menerangkan penyetaraan pendidikan Gibran pada jenjang SMK dengan peminatan akuntansi dan keuangan.
Subhan menggugat keabsahan dokumen tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam petitumnya, ia meminta agar surat keterangan penyetaraan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Perkara itu terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan Subhan melalui putusan pada 21 Mei 2026. Pengadilan menilai perkara tersebut berkaitan dengan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 sehingga dinilai berada di luar kewenangannya.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT.
Subhan selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi ke MA. Permohonan kasasi diterima kepaniteraan MA pada 23 September 2026 dan diregistrasi pada 8 Oktober 2026.
Dikabulkannya kasasi tersebut membuat putusan pengadilan sebelumnya dibatalkan. MA kemudian mengadili sendiri perkara itu dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara ini menjadi sorotan karena surat penyetaraan pendidikan tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, putusan MK tersebut tidak membatalkan hasil pencalonan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan MA dalam perkara ini perlu dibaca sesuai objek sengketanya, yakni keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Konsekuensi lebih lanjut terhadap pencalonan dan jabatan Gibran tidak dapat disimpulkan otomatis hanya dari pembatalan dokumen tersebut.
Pertimbangan hukum lengkap majelis hakim dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi penting untuk ditelaah guna mengetahui dasar hukum yang digunakan MA dalam mengabulkan seluruh gugatan Subhan.






Komentar (0)