JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan terdakwa Samin Tan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 November 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan jadwal persidangan tersebut. Perkara Samin Tan terdaftar dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
“Nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, terdakwa Samin Tan," kata Andi, Sabtu (31/10/2026).
Selain Samin Tan, terdapat empat terdakwa lain dalam perkara tersebut. Mereka adalah Muhammad Juni Eka Wardana dengan nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan Helmi Zaidan Mauludin dengan nomor perkara 89/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Selanjutnya, Handry Sulfian terdaftar dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, sedangkan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana dengan nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.
Kelima terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (5/11/2026).
Baca Juga:Gantikan Dudung Abdurachman, Listyo Sigit Prabowo Jabat Kepala KSPSebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah pada periode 2016–2025.
PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang setelah izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut dicabut pada 2017. Meski izinnya telah dicabut, PT AKT diduga masih melakukan kegiatan penambangan hingga 2025.
“Bahwa setelah dicabut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026).
Samin Tan melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya juga diduga melakukan penambangan serta penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Dokumen tersebut diduga diperoleh melalui kerja sama dengan penyelenggara negara.
Baca Juga:Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera Adipurna untuk Listyo Sigit, Dedi Prasetyo Dapat Mahaputera Adipradana"Bahwa saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum telah melakukan pertambangan dan penjualan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan penambangan," ungkap Syarief.
#nasional





Komentar (0)