BGN Suspend 6.097 SPPG yang Tidak Tertib Sampaikan LPDH

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
BGN Suspend 6.097 SPPG yang Tidak Tertib Sampaikan LPDHNasional | okezone | Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:30

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Melalui ketentuan tersebut, setiap SPPG diwajibkan menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Namun, berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, masih terdapat 6.097 SPPG yang belum tertib dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Baca Juga:Kejutan Ulang Tahun Berujung Maut di Pati, Suami Pergoki Pria Lain di Kos Istri

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut, Sabtu (31/10/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.

 

Meski demikian, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.

Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG yang bersangkutan akan dicabut sehingga dapat kembali beroperasi. Namun, selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG tersebut.

Ketut juga menegaskan bahwa penyampaian LPDH bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG.

Selain itu, LPDH juga berfungsi mencegah terjadinya pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.

Baca Juga:Tiba di Istana, Sekjen Golkar Sarmuji Diminta Bantu Sektor Industri

“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dorong Kemandirian Energi, Kopdes Merah Putih Didorong Garap PLTS hingga Avtur Ramah Lingkungan
• 6 jam lalu
0
thumb
Suket Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah oleh MA, Mahfud MD Buka Suara
• 7 jam lalu
0
thumb
Polres Kepulauan Seribu Renovasi Rumah Warga yang Nyaris Roboh di Pulau Untung Jawa
• 6 jam lalu
0
thumb
Kebakaran 901 Hektare, Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka Karhutla
• 16 jam lalu
0
thumb
Banjir Bandang Gayo Lues, Tanggul Sungai Jebol dan Warga Dievakuasi dari Kepungan Air | KOMPAS SIANG
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.