Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan. Kedua perusahaan itu adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar area kerjanya di kawasan hutan produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan telah dimulai sejak Mei lalu dan nilai kerugian masih dihitung.
Sementara itu, PT GAP merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran area perkebunan kelapa sawit di hutan produksi Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Penyidikan terhadap PT GAP telah dimulai sejak awal September. Kasus ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan pada 2025 dan 2026, yang menghanguskan area seluas 901,4 hektare. Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran masih berlangsung.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negara ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” kata Dwi, dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (31/10).
Secara keseluruhan, Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan menangani 120 perkara kebakaran hutan. Dari jumlah tersebut, penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum.
Perinciannya, dua perusahaan yaitu PT MAP dan PT GAP telah ditetapkan sebagai tersangka, 11 korporasi masih dalam penyidikan umum, dan dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Sebanyak empat korporasi yang sebelumnya telah dikenai sanksi pembekuan izin oleh Kementerian Kehutanan, juga tengah dilanjutkan proses secara pidana oleh Bareskrim Polri.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu kemudian menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil proses penyidikan dengan pembuktian menyeluruh. Mulai dari kegiatan di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi sebabkan kebakaran.
“Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujar dia.
Sanksi Administratif untuk 32 KorporasiDari sisi administratif, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 korporasi terkait temuan kebakaran hutan dan lahan pada area konsesi.
Dari total 32 korporasi, terdapat lima perusahaan yang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)-nya dicabut, yaitu PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.
Sementara 19 perusahaan lain dengan total area terbakar 9,5 ribu hektare, dikenakan sanksi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Dan, delapan perusahaan sisanya dengan area terbakar seluas 2,2 ribu hektare dikenakan sanksi paksaan pemulihan ekosistem hutan.
Beberapa perusahaan lainnya disebut masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.





Komentar (0)