Polisi Ungkap Perdagangan Orang Modus Prostitusi Daring, Korban Anak di Bawah Umur | KOMPAS SIANG

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita

JAWA TENGAH, KOMPAS.TV – Polresta Surakarta mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dalam kasus yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Para tersangka terdiri dari seorang muncikari dan 13 operator aplikasi. Mereka diduga menawarkan korban melalui aplikasi, kemudian menindaklanjutinya dengan pertemuan bersama pemesan. Sebagian besar korban diketahui masih di bawah umur.

Muncikari yang menjadi tersangka mengaku merekrut sejumlah korban dari wilayah Sukabumi. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas masing-masing, termasuk mengambil uang dari pemesan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler. Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, perdagangan orang, dan ITE dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

#tppo #perdaganganorang #prostitusidaring #surakarta #perlindungananak #kompastv

Baca Juga: Bagaimana Judol dan Pinjol Bisa Menyeret ke Lingkaran Utang hingga Kriminalitas?

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • solo
  • kriminal
  • prostitusi
  • sindikat
  • polisi
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ditopang Kinerja Panas Bumi, BREN Raih Laba USD132,82 Juta hingga Kuartal III
• 10 jam lalu
0
thumb
Polisi Gerebek Rusun Tanah Tinggi, Amankan 9 Orang hingga Sita Narkoba
• 16 jam lalu
0
thumb
Operasi Patuh 2026 di Jakarta: Cek Titik Razia, 7 Pelanggaran yang Berpotensi Mengganggu Keselamatan Berkendara
• 15 jam lalu
0
thumb
Elviana dan upayanya menghidupkan kerajinan adat Dayak
• 18 jam lalu
0
thumb
Menjemput Asa Ekonomi dari Pesisir hingga Pelosok Desa
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.