Baru Seminggu Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Bogor

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Seorang pria berinisial D ditangkap saat hendak mencuri kendaraan sepeda motor milik warga di Perumahan Kota Wisata, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pelaku ternyata baru seminggu menghirup udara bebas usai menjalani hukuman penjara kasus serupa.

"Residivis kambuhan berhasil digagalkan saat hendak beraksi saat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan parkiran tanah kosong," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Sabtu (31/10/2026).

Baca juga: Dapur Rumah Warga di Bogor Ambruk, 4 Orang Sempat Terjebak Reruntuhan

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku hendak mencuri satu unit Honda Scoopy milik wanita yang tengah di parkir.

"Peristiwa bermula ketika juru parkir berinisial B melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang sedang berupaya mengambil sepeda motor tersebut," bebernya.

Juru parkir tersebut bersama warga kemudian segera bertindak menghampiri pelaku. Mereka berhasil menangkap pelaku sebelum melarikan diri.

"Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, di antaranya kunci T dan kunci magnet," jelasnya.

Sementara, korban baru mengetahui sepeda motornya hendak dicuri ketika pulang bekerja. Saat itu, juru parkir memberitahu kejadian itu kepada korban.

"Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Wabup Bogor Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi soal Kasus Upah Pungut




(rdh/amw)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gempa M4,8 Guncang NTT, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
• 29 menit lalu
0
thumb
186 Dapur Garam Dibangun, Pulihkan Ekonomi Petambak Aceh Utara
• 20 jam lalu
0
thumb
Kematian Letda Jihad Berujung Sanksi, Letda AG Ditahan dan Gelar Kualifikasi Kopassus Dicabut
• 11 jam lalu
0
thumb
MDP Watch, MGBKI dan PDUI Sambut Baik Putusan MA Gugurkan Puluhan Pasal Aturan Kesehatan
• 17 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Desak Pembuatan Suket Gibran Diproses Pidana usai MA Kabulkan Kasasi
• 34 menit lalu
0
Berhasil disimpan.