Jakarta, VIVA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan polemik cukup panas.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai masalah ini tidak bisa cukup diselesaikan melalui putusan pengadilan.
Dia menyoroti proses penerbitan surat keterangan hingga dugaan pelanggaran ketentuan hukum yang perlu ditindaklanjuti.
Melalui akun X pribadinya, Mahfud menyebut putusan MA mengenai pembatalan suket penyetaraan pendidikan Gibran sudah memberikan kepastian hukum.
Namun, menurutnya, tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan ranah politik yang harus dipertimbangkan lembaga legislatif.
"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana," tulis Mahfud, dikutip Sabtu (31/10/2026).
- YouTube Mahfud MD Official
Di sisi lain, pakar hukum tata negara tersebut menegaskan persoalan penerbitan suket dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) tidak boleh berhenti pada aspek politik.
Dia meminta dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti melalui proses pidana.
Mahfud MD juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa dua institusi yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan dokumen tersebut, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dit. Dikdasmen).
"Tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana," ujarnya.
"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan. Melalui putusan yang dibacakan pada Jumat (30/10), MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah.
Dalam permohonannya, Subhan mengajukan tiga tuntutan. Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan.
Kedua, meminta suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah.
Ketiga, meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang memegangnya, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Perkara tersebut sebelumnya melewati beberapa tahapan persidangan. Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima.
Subhan kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan PTUN Jakarta. Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan melanjutkan upaya hukum melalui kasasi hingga akhirnya dikabulkan MA.






Komentar (0)