Surabaya (ANTARA) - Kasus dugaan penyekapan calon asisten rumah tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur, tidak cukup diselesaikan dengan memulangkan pekerja ke daerah asal.
Pemulangan memang mendesak untuk memulihkan rasa aman dan mempertemukan mereka dengan keluarga. Namun, perlindungan sesungguhnya menuntut pembenahan perekrutan, penampungan, dan penempatan pekerja.
Persoalan ini bukan kejadian tunggal. Pada September 2026, Pemkot Surabaya menerima laporan pekerja yang kesulitan meninggalkan perusahaan penyalur di Gayung Kebonsari dan Gunung Anyar.
Pada Oktober, laporan serupa muncul di Kedung Anyar. Rentetan ini menuntut pembenahan tata kelola penempatan ART.
Arsip - Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mendatangi lokasi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di Gayung Kebonsari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penahanan pekerja dan memeriksa perizinan usaha penyalur. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya) Pulang bermartabat
Pada 24 Oktober 2026, patroli Satpol PP Surabaya di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari berujung pada evakuasi 10 calon ART. Dua warga dari luar kota meminta pertolongan karena mengaku tidak leluasa meninggalkan tempat penyalur di Jalan Kedung Anyar. Pemeriksaan bersama Polsek Sawahan menemukan delapan orang lainnya.
Dinas Sosial kemudian melakukan pendataan dan asesmen sebelum pemulangan. Hingga Jumat (30/10/2026), sembilan orang telah kembali kepada keluarga. Satu orang masih didampingi karena alamat keluarga di Tuban yang tercantum dalam dokumen kependudukan sudah tidak ditempati selama dua tahun.
Pemulangan melibatkan koordinasi lintas wilayah. Sebagian keluarga menjemput langsung, sebagian pekerja dipertemukan kembali dengan keluarga melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dan lainnya diantar petugas Dinsos Surabaya. Perekrutan lintas daerah membutuhkan kerja sama antarpemerintah.
Pemulangan sembilan orang patut diapresiasi, tetapi satu orang masih menunggu kepastian. Negara harus memastikan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, tempat tinggal sementara, dan penelusuran keluarga tetap berjalan.
Pemulihan juga perlu mencakup pendampingan psikososial, pemeriksaan kesehatan, serta penyelesaian hak yang mungkin belum diterima. Calon ART bukan barang yang dapat dipindahkan begitu saja.
Mereka memiliki kebebasan, pilihan, dan hak memperoleh pekerjaan layak. Penanganan tidak boleh berhenti ketika seseorang keluar dari tempat penampungan.
Celah pengawasan
Pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat dan kerap didasarkan pada kepercayaan. Persoalan di tempat penampungan tidak selalu terlihat masyarakat. Karena itu, pengawasan harus menjangkau perekrutan, masa tunggu, penempatan, hingga hubungan kerja.
Kesenjangan informasi menjadi sumber kerentanan. Perusahaan penyalur umumnya lebih memahami prosedur, biaya, isi perjanjian, dan hubungan dengan pemberi kerja. Sebaliknya, pencari kerja belum tentu mengetahui hak serta kewajibannya. Ketika informasi tidak terbuka, calon pekerja berada pada posisi tawar yang lemah.
Promosi media sosial menambah tantangan. Tawaran gaji menarik dan janji penempatan cepat dapat memikat pencari kerja, tetapi identitas perusahaan, alamat kerja, upah, dan ketentuan jika penempatan gagal belum tentu diperiksa. Calon pekerja perlu memeriksa izin, meminta perjanjian, dan memahami biaya sebelum menyetujui penempatan.
Informasi legalitas harus mudah diakses. Data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya per 30 Oktober 2026 mencatat 39 perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) belum memiliki izin lengkap atau izinnya kedaluwarsa, sedangkan 12 perusahaan memiliki izin lengkap. Perusahaan di Kedung Anyar dipastikan tidak memiliki izin operasional dan telah ditutup.
Perbedaan data perlu dijelaskan terbuka. Pada 28 September 2026, Pemkot Surabaya menyebut 12 P3RT beroperasi di kota ini. Pemerintah perlu menerangkan cakupan pendataan, apakah menghitung perusahaan aktif, pemegang izin lengkap, atau seluruh usaha tercatat. Tanpa data konsisten, pencari kerja sulit mengenali penyalur yang memenuhi ketentuan.
Pemkot perlu membangun basis data tunggal berisi nama perusahaan, alamat, status dan masa berlaku izin, serta hasil pemeriksaan. Pengawasan juga harus memeriksa kelayakan tempat penampungan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan akses penghuni untuk berkomunikasi dengan keluarga.
RT dan RW dapat menjadi mitra deteksi dini karena dekat dengan aktivitas lingkungan. Hanya saja, perannya harus sebatas penerima informasi dan penghubung warga, bukan pengganti kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Pengawasan tetap dilakukan instansi yang memiliki tugas sesuai aturan.
Pemerintah juga perlu membuka layanan konsultasi sebelum seseorang mendaftar sebagai calon ART. Dengan begitu, pencari kerja dapat memeriksa tawaran, biaya, dan keabsahan perusahaan sebelum menyerahkan dokumen atau berangkat ke daerah penempatan.
Penegakan hukum harus cermat. Pada 28 Oktober 2026, kepolisian menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam dugaan penyekapan di Kedung Anyar dan belum menetapkan tersangka. Dugaan harus diuji melalui bukti. Penutupan usaha karena masalah izin merupakan tindakan administratif, bukan kesimpulan pidana.
Hukum menyeluruh
Perlindungan pekerja rumah tangga memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang berlaku sejak 30 April 2026.
Aturan ini mengatur perekrutan, hubungan kerja, upah, waktu kerja, jaminan sosial, lingkungan kerja, pelatihan, dan perizinan penempatan. Pemerintah pusat serta daerah bertanggung jawab membina dan mengawasi.
Di tingkat daerah, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga berlaku sejak 14 September 2026. Aturan ini melarang perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) memaksa calon pekerja tinggal di penampungan, memungut biaya sepihak, menahan dokumen asli, atau menempatkan pekerja sebelum perizinan terpenuhi.
P3RT wajib membatasi masa tunggu penempatan paling lama tiga kali 24 jam, menyediakan tempat tinggal layak, menjamin komunikasi pekerja dengan keluarga, serta melaporkan keberadaan calon pekerja kepada RT/RW dalam 1 x 24 jam. Penempatan sebelum izin lengkap dapat dikenai sanksi penutupan usaha.
Peraturan tersebut memberi perangkat untuk mencegah praktik yang membatasi kebebasan pekerja. Tantangannya ialah memastikan aturan dijalankan melalui basis data terbuka, pemeriksaan berkala, serta koordinasi Disperinaker, Satpol PP, perangkat wilayah, dan pemerintah lintas tingkat.
Saluran pengaduan harus mudah dijangkau dan melindungi pelapor. Respons perlu mencakup pendampingan hukum, pemeriksaan kesehatan, pemulihan psikologis, dan penyelesaian hak. Edukasi melalui kelurahan, kecamatan, media, dan kanal digital perlu menyasar perempuan serta pencari kerja rentan.
Pemberi kerja wajib memperjelas identitas, upah, waktu istirahat, tugas, dan jaminan sosial pekerja. Perusahaan penyalur yang taat aturan juga perlu memperoleh kepastian hukum dan pembinaan. Penertiban bertujuan memastikan penempatan berlangsung profesional dan bertanggung jawab, bukan mematikan usaha.
Perlindungan ART berkaitan dengan pembangunan manusia. Indonesia Emas 2045 membutuhkan tenaga kerja produktif, sekaligus lingkungan kerja yang menghormati martabat manusia, termasuk pekerja domestik.
Keberhasilan bukan jumlah perusahaan yang ditutup atau pekerja dipulangkan, melainkan kemampuan mencegah pelanggaran dan menjamin hak.
Pemulangan sembilan calon ART dari Kedung Anyar merupakan langkah awal. Pemerintah belum selesai bekerja selama masih ada pekerja menunggu kepastian dan pencari kerja belum dapat memeriksa penyalur secara aman.
Surabaya perlu membangun tata kelola penempatan melalui data terbuka, pengawasan konsisten, dan layanan perlindungan terpadu.
Pekerjaan rumah tangga memiliki nilai ekonomi dan sosial. Mereka bukan sekadar tenaga bantuan, melainkan pekerja yang berhak menentukan pilihan, menerima hak, dan bekerja tanpa kehilangan kebebasan.
Kota yang baik bukan hanya menyelamatkan orang yang meminta pertolongan, tetapi membangun sistem agar tak ada lagi pekerja yang harus memohon untuk memperoleh hak paling mendasar, yakni kebebasan untuk pulang.
Pemulangan memang mendesak untuk memulihkan rasa aman dan mempertemukan mereka dengan keluarga. Namun, perlindungan sesungguhnya menuntut pembenahan perekrutan, penampungan, dan penempatan pekerja.
Persoalan ini bukan kejadian tunggal. Pada September 2026, Pemkot Surabaya menerima laporan pekerja yang kesulitan meninggalkan perusahaan penyalur di Gayung Kebonsari dan Gunung Anyar.
Pada Oktober, laporan serupa muncul di Kedung Anyar. Rentetan ini menuntut pembenahan tata kelola penempatan ART.
Arsip - Kepala Disperinaker Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mendatangi lokasi perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) di Gayung Kebonsari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/9/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penahanan pekerja dan memeriksa perizinan usaha penyalur. (ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya) Pulang bermartabat
Pada 24 Oktober 2026, patroli Satpol PP Surabaya di kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari berujung pada evakuasi 10 calon ART. Dua warga dari luar kota meminta pertolongan karena mengaku tidak leluasa meninggalkan tempat penyalur di Jalan Kedung Anyar. Pemeriksaan bersama Polsek Sawahan menemukan delapan orang lainnya.
Dinas Sosial kemudian melakukan pendataan dan asesmen sebelum pemulangan. Hingga Jumat (30/10/2026), sembilan orang telah kembali kepada keluarga. Satu orang masih didampingi karena alamat keluarga di Tuban yang tercantum dalam dokumen kependudukan sudah tidak ditempati selama dua tahun.
Pemulangan melibatkan koordinasi lintas wilayah. Sebagian keluarga menjemput langsung, sebagian pekerja dipertemukan kembali dengan keluarga melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, dan lainnya diantar petugas Dinsos Surabaya. Perekrutan lintas daerah membutuhkan kerja sama antarpemerintah.
Pemulangan sembilan orang patut diapresiasi, tetapi satu orang masih menunggu kepastian. Negara harus memastikan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, tempat tinggal sementara, dan penelusuran keluarga tetap berjalan.
Pemulihan juga perlu mencakup pendampingan psikososial, pemeriksaan kesehatan, serta penyelesaian hak yang mungkin belum diterima. Calon ART bukan barang yang dapat dipindahkan begitu saja.
Mereka memiliki kebebasan, pilihan, dan hak memperoleh pekerjaan layak. Penanganan tidak boleh berhenti ketika seseorang keluar dari tempat penampungan.
Celah pengawasan
Pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat dan kerap didasarkan pada kepercayaan. Persoalan di tempat penampungan tidak selalu terlihat masyarakat. Karena itu, pengawasan harus menjangkau perekrutan, masa tunggu, penempatan, hingga hubungan kerja.
Kesenjangan informasi menjadi sumber kerentanan. Perusahaan penyalur umumnya lebih memahami prosedur, biaya, isi perjanjian, dan hubungan dengan pemberi kerja. Sebaliknya, pencari kerja belum tentu mengetahui hak serta kewajibannya. Ketika informasi tidak terbuka, calon pekerja berada pada posisi tawar yang lemah.
Promosi media sosial menambah tantangan. Tawaran gaji menarik dan janji penempatan cepat dapat memikat pencari kerja, tetapi identitas perusahaan, alamat kerja, upah, dan ketentuan jika penempatan gagal belum tentu diperiksa. Calon pekerja perlu memeriksa izin, meminta perjanjian, dan memahami biaya sebelum menyetujui penempatan.
Informasi legalitas harus mudah diakses. Data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya per 30 Oktober 2026 mencatat 39 perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) belum memiliki izin lengkap atau izinnya kedaluwarsa, sedangkan 12 perusahaan memiliki izin lengkap. Perusahaan di Kedung Anyar dipastikan tidak memiliki izin operasional dan telah ditutup.
Perbedaan data perlu dijelaskan terbuka. Pada 28 September 2026, Pemkot Surabaya menyebut 12 P3RT beroperasi di kota ini. Pemerintah perlu menerangkan cakupan pendataan, apakah menghitung perusahaan aktif, pemegang izin lengkap, atau seluruh usaha tercatat. Tanpa data konsisten, pencari kerja sulit mengenali penyalur yang memenuhi ketentuan.
Pemkot perlu membangun basis data tunggal berisi nama perusahaan, alamat, status dan masa berlaku izin, serta hasil pemeriksaan. Pengawasan juga harus memeriksa kelayakan tempat penampungan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan akses penghuni untuk berkomunikasi dengan keluarga.
RT dan RW dapat menjadi mitra deteksi dini karena dekat dengan aktivitas lingkungan. Hanya saja, perannya harus sebatas penerima informasi dan penghubung warga, bukan pengganti kewenangan pengawas ketenagakerjaan. Pengawasan tetap dilakukan instansi yang memiliki tugas sesuai aturan.
Pemerintah juga perlu membuka layanan konsultasi sebelum seseorang mendaftar sebagai calon ART. Dengan begitu, pencari kerja dapat memeriksa tawaran, biaya, dan keabsahan perusahaan sebelum menyerahkan dokumen atau berangkat ke daerah penempatan.
Penegakan hukum harus cermat. Pada 28 Oktober 2026, kepolisian menyatakan belum menemukan unsur pidana dalam dugaan penyekapan di Kedung Anyar dan belum menetapkan tersangka. Dugaan harus diuji melalui bukti. Penutupan usaha karena masalah izin merupakan tindakan administratif, bukan kesimpulan pidana.
Hukum menyeluruh
Perlindungan pekerja rumah tangga memiliki landasan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang berlaku sejak 30 April 2026.
Aturan ini mengatur perekrutan, hubungan kerja, upah, waktu kerja, jaminan sosial, lingkungan kerja, pelatihan, dan perizinan penempatan. Pemerintah pusat serta daerah bertanggung jawab membina dan mengawasi.
Di tingkat daerah, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga berlaku sejak 14 September 2026. Aturan ini melarang perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) memaksa calon pekerja tinggal di penampungan, memungut biaya sepihak, menahan dokumen asli, atau menempatkan pekerja sebelum perizinan terpenuhi.
P3RT wajib membatasi masa tunggu penempatan paling lama tiga kali 24 jam, menyediakan tempat tinggal layak, menjamin komunikasi pekerja dengan keluarga, serta melaporkan keberadaan calon pekerja kepada RT/RW dalam 1 x 24 jam. Penempatan sebelum izin lengkap dapat dikenai sanksi penutupan usaha.
Peraturan tersebut memberi perangkat untuk mencegah praktik yang membatasi kebebasan pekerja. Tantangannya ialah memastikan aturan dijalankan melalui basis data terbuka, pemeriksaan berkala, serta koordinasi Disperinaker, Satpol PP, perangkat wilayah, dan pemerintah lintas tingkat.
Saluran pengaduan harus mudah dijangkau dan melindungi pelapor. Respons perlu mencakup pendampingan hukum, pemeriksaan kesehatan, pemulihan psikologis, dan penyelesaian hak. Edukasi melalui kelurahan, kecamatan, media, dan kanal digital perlu menyasar perempuan serta pencari kerja rentan.
Pemberi kerja wajib memperjelas identitas, upah, waktu istirahat, tugas, dan jaminan sosial pekerja. Perusahaan penyalur yang taat aturan juga perlu memperoleh kepastian hukum dan pembinaan. Penertiban bertujuan memastikan penempatan berlangsung profesional dan bertanggung jawab, bukan mematikan usaha.
Perlindungan ART berkaitan dengan pembangunan manusia. Indonesia Emas 2045 membutuhkan tenaga kerja produktif, sekaligus lingkungan kerja yang menghormati martabat manusia, termasuk pekerja domestik.
Keberhasilan bukan jumlah perusahaan yang ditutup atau pekerja dipulangkan, melainkan kemampuan mencegah pelanggaran dan menjamin hak.
Pemulangan sembilan calon ART dari Kedung Anyar merupakan langkah awal. Pemerintah belum selesai bekerja selama masih ada pekerja menunggu kepastian dan pencari kerja belum dapat memeriksa penyalur secara aman.
Surabaya perlu membangun tata kelola penempatan melalui data terbuka, pengawasan konsisten, dan layanan perlindungan terpadu.
Pekerjaan rumah tangga memiliki nilai ekonomi dan sosial. Mereka bukan sekadar tenaga bantuan, melainkan pekerja yang berhak menentukan pilihan, menerima hak, dan bekerja tanpa kehilangan kebebasan.
Kota yang baik bukan hanya menyelamatkan orang yang meminta pertolongan, tetapi membangun sistem agar tak ada lagi pekerja yang harus memohon untuk memperoleh hak paling mendasar, yakni kebebasan untuk pulang.






Komentar (0)