2 Pasal UU Tipikor Rawan Jadi Alat Kriminalisasi, Pakar: Sudah Banyak Korban

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) rawan dipakai untuk mengkriminalisasi pelaku usaha dan menggangu iklim investasi.

Kondisi ini sejalan dengan kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang menyebut kedua pasal tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi.

BACA JUGA: Revisi UU Tipikor Usulan Luhut & Yusril Perlu Disambut Pikiran Terbuka

"Sudah banyak korban pelaku usaha, khususnya BUMN, di-tipikor-kan," kata Romli saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).

Menurut dia, keputusan bisnis yang berujung kerugian tidak semestinya serta-merta dianggap sebagai korupsi.

BACA JUGA: MK Ubah Bunyi Pasal Obstruction of Justice di UU Tipikor

Menurutnya, kerugian semacam itu adalah bagian dari risiko usaha yang dilindungi prinsip business judgment rule (BJR).

"Keputusan bisnis yang rugi merupakan risiko bisnis, bukan kerugian negara, sejalan dengan prinsip business judgment rule," ujarnya.

BACA JUGA: 18 Akademisi Hukum Minta MK Batasi Pasal 21 UU Tipikor, Dinilai Overkriminalisasi

Sebagai salah satu perumus UU Tipikor, Romli menilai penerapan kedua pasal itu di lapangan telah melenceng dari semangat awal pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Ia menyoroti dua hal. Pertama, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sengaja mengabaikan Pasal 14 UU Tipikor dan Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ketentuan itu, kata dia, mengatur bahwa jika suatu undang-undang di luar UU tersebut merupakan undang-undang administratif yang bersanksi pidana, maka sanksi administratif harus didahulukan ketimbang sanksi pidana.

"Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor 1999 telah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan pembentukan UU 31/1999," tegasnya.

Kedua, lanjut Romli, Kejaksaan dan KPK dinilai juga mengabaikan Pasal 32 ayat (2) UU Tipikor.

Menurutnya, ketentuan tersebut mewajibkan penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa pengacara negara apabila tidak ditemukan cukup bukti tindak pidana korupsi meski muncul kerugian negara.

"Jika penyidik tidak menemukan bukti yang cukup mengenai tipikor, sedangkan kerugian negara telah ditemukan, maka penyidik wajib menyerahkan dokumen kasusnya kepada jaksa pengacara negara,” pungkas Romli. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perketat Pengawasan Beras SPHP, Bulog Jatim Bentuk Satgasus Cegah Penyimpangan
• 20 jam lalu
0
thumb
ASICS Draft Combine 2027; Coach Aldi Sebut Antusiasme Pesepak Bola Muda Makassar Cukup Tinggi
• 2 jam lalu
0
thumb
5 Arti Mimpi Menjual Emas, Benarkah Menjadi Pertanda Kehilangan Sesuatu?
• 21 jam lalu
0
thumb
Cara Naik MRT Jakarta Pakai Kartu Kredit BCA, Begini Langkahnya
• 6 jam lalu
0
thumb
Emas Antam Loyo di Akhir Oktober, Buyback Anjlok Rp65 Ribu per Gram
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.