Buntut Karhutla Capai 901 Hektare, Perusahaan Asal Singapura Jadi Tersangka

viva.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Salah satunya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura. Dua korporasi tersebut yakni PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah.

Baca Juga :
Api Lahap 3.394 Hektare Lahan di Riau, 65 Orang Jadi Tersangka Terseret Karhutla
Tragis! Polisi Kehutanan di Toraja Utara Tewas Tertimpa Pohon Usai Padamkan Karhutla

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan dilakukan tanpa membedakan latar belakang perusahaan, termasuk asal modal yang digunakan.

"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," katanya, Sabtu (31/10/26).

Dwi menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, baik perusahaan dengan modal dalam negeri maupun asing.

"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," ujar Dwi Januanto Nugroho.

Salah satu perusahaan yang kini berstatus tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura. Korporasi tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di area perkebunan sawit dalam kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kebakaran yang menjadi objek penyidikan terjadi pada 2025 dan 2026 dengan total luas areal terbakar mencapai 901,4 hektare. Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal (9/9/26).

Sementara itu, penghitungan kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung. Selain PT GAP, Kemenhut juga menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar areal kerjanya.

Lokasi yang diselidiki berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan terhadap PT MAP telah dilakukan sejak 20 Mei 2026. Adapun penghitungan nilai kerugian akibat perkara tersebut masih dalam proses.

Penetapan dua perusahaan sebagai tersangka merupakan bagian dari penanganan perkara karhutla yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan. Secara keseluruhan, lembaga tersebut menangani 120 perkara kebakaran hutan.

Baca Juga :
TNI AU Sebar 42 Ton Garam di Sumsel untuk Atasi Karhutla lewat Hujan Buatan
Gugatan Warga Korban Karhutla Ditolak MK, Ini Alasan Hakim
Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Karhutla, 2 di Antaranya Korporasi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
ODGJ di Bogor Ngamuk Bawa Kapak, Rusak Rumah Sendiri dan Tetangga
• 10 jam lalu
0
thumb
Israel Kembali Serang Lebanon Selatan, Ledakan Terdengar di Sejumlah Wilayah
• 7 jam lalu
0
thumb
6 Cara Mengurangi Barang yang Tidak Lagi Digunakan di Rumah
• 18 jam lalu
0
thumb
Satgas Ungkap Fakta di Balik Video KKB Aniaya Warga di Yahukimo
• 9 jam lalu
0
thumb
Pertumbuhan Ekonomi Korsel Berkat Ledakan Chip Jadi Perhatian Ketua The Fed
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.