JAKARTA - Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyasar dua perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan. Keduanya adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.
Menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing.
"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tengah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum.
Baca Juga:Prabowo Berdoa di Sumur Maut Lubang Buaya, Diiringi Lagi Gugur BungaDari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum. Sementara dua perusahaan, yakni PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.
Selain itu, terdapat empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh pemerintah dan kini turut diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri melalui penerapan multi-instrumen penegakan hukum.
Upaya penindakan juga dilakukan melalui jalur administratif dan perdata. Sebanyak 32 perusahaan telah dikenai berbagai sanksi, mulai dari pencabutan izin, pembekuan, hingga pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi berdasarkan hasil pengawasan kehutanan.
Salah satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT GAP, perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Singapura.
Baca Juga:Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Prabowo Ajak Mengenang Jasa Pahlawan RevolusiPerusahaan tersebut terseret perkara dugaan tindak pidana kehutanan terkait kebakaran di area perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kebakaran tersebut terjadi pada 2025 dan 2026 dengan total luas areal terdampak mencapai 901,4 hektare.
Penyidikan perkara PT GAP dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 9 September 2026. Sementara itu, penghitungan nilai kerugian ekologis akibat kebakaran tersebut masih berlangsung.
Dwi menegaskan, status perusahaan sebagai penanam modal asing tidak membuatnya terbebas dari proses hukum di Indonesia.
“Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” tegasnya.
Selain PT GAP, penyidik juga menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di sekitar wilayah operasional perusahaan. Lokasi perkara berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat.
Penyidikan terhadap kasus tersebut telah dimulai sejak 20 Mei 2026. Namun, penghitungan nilai kerugian akibat peristiwa kebakaran masih dalam proses.
Baca Juga:Kasus Flu di Cirebon Melonjak, RSUD Gunung Jati Tambah Area Rawat InapDirektur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menjelaskan, penetapan kedua perusahaan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan pembuktian.
Penyidik mendalami berbagai aspek, mulai dari aktivitas perusahaan di lokasi kebakaran, kewajiban hukum yang harus dipenuhi korporasi, hingga dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
"Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing," ujar Rudianto.
Proses penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih terus berjalan guna memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
#nasional





Komentar (0)