Mulai 2 November, 6.097 SPPG Tak Bisa Beroperasi karena Laporan Dana MBG

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). 

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Melalui ketentuan tersebut, setiap SPPG diwajibkan menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN). 

BACA JUGA:Perkuat Program MBG, Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Inspeksi SPPG

Namun, berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, masih terdapat 6.097 SPPG yang belum tertib dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

"Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin," kata Ketut, Jumat, 30 Oktober 2026.

"Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," sambungnya. 

BACA JUGA:BGN Minta Maaf Usai Sejumlah Siswa di Bogor Alami Gangguan Kesehatan, SPPG Dramaga 4 Disetop Sementara

Dari total tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.

Meski demikian, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. 

SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, laporan tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya.

BACA JUGA:Pemerintah Perketat Pengawasan MBG : 1.288 SPPG Ditutup, 353 Kepala Diberhentikan, Rp311 M Kembali ke Negara

Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG yang bersangkutan akan dicabut sehingga dapat kembali beroperasi. 

Namun, selama masa suspend berlangsung, insentif tidak diberikan kepada SPPG tersebut.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mutasi Polri: Brigjen Nariyana Diangkat Jadi Kapusdokkes Polri
• 14 jam lalu
0
thumb
Ning Lia: Gen Z Harus Jadi Penggerak, Bukan Sekadar Pemilih dalam Demokrasi
• 18 jam lalu
0
thumb
5 Fakta Menarlk PSM vs Madura United di Pekan ke-8
• 17 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Tanggung Penuh BPJS PBI untuk Pengobatan Masyarakat Kurang Mampu
• 14 jam lalu
0
thumb
BNPB Ungkap Bibit Siklon 91B Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem, Minta Warga Waspada Banjir-Longsor
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.