Otoritas Jasa Keuangan kembali menyerahkan hasil penelusuran lanjutan terkait aliran dana dan identifikasi aset terkait kasus perusahaan pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Bareskrim Polri pada Oktober 2026. Hingga saat ini, total aset dalam penanganan perkara yang disita telah mencapai Rp 432 miliar.
“Melalui pemeriksaan khusus, OJK melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan DSI, termasuk aset milik pemegang saham, pengurusan, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender,” demikian dikutip dari rilis OJK, Jumat (30/10).
Hasil temuan OJK ini didalami dan diverifikasi lebih lanjut oleh Bareskrim Polri. Sebagai bagian dari penyidikan, Kepolisian juga mengambil langkah penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya pada Agustus 2025, Bareskrim Polri menyebut telah menyita sejumlah aset berupa benda bergerak maupun tidak bergerak pada perkara lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) DSI, yaitu TA, MY, ARL, AS, dan FH.
Total aset yang disita saat itu mencapai R p425 miliar. Dari total aset itu, Rp 319 miliar berasal dari berkas perkara tersangka TA, MY, dan ARL. Kemudian sekitar Rp30 miliar berasal dari berkas perkara tersangka AS, dan sekitar Rp75 miliar dari berkas perkara tersangka FH.
Aset-aset ini termasuk ratusan sertifikat hak atas tanah, aset tidak bergerak berupa bangunan dan tanah yang tersebar di lima provinsi, deposito, uang tunai, saldo rekening, dana mata uang asing, kendaraan bermotor, hingga uang tunai fee brand ambassador.
Sebanyak 14.111 lender tercatat menjadi korban kasus DSI. Nilai kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK mencapai Rp2,4 triliun. Hingga Agustus 2026, jumlah korban yang terverifikasi mencapai 5.714 orang.
OJK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dan mengoptimalkan upaya perlindungan dana lender DSI.





Komentar (0)