Jayapura, VIVA - Polres Boven Digoel telah menetapkan seorang pria berinisial DAYP (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial APD (35) di Asiki, Kabupeten Boven Digoel, Papua Selatan.
"DAYP yang sempat melarikan diri ke Merauke, setelah melakukan aksinya itu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan ditahanan Polres Boven Digoel di Tanah Merah, " kata Kapolres Boven Digoel Kompol Dian Novita Pietersz yang dihubungi dari Jayapura, Jumat (30/10/2026).
Dia mengatakan kasus ini bermula ditemukan jenazah di dalam karung, Minggu (25/10/2026) di kawasan Lokpon Kali Kao, Kampung Asiki dan setelah mendapat laporan dilakukan penyelidikan dan olah TKP serta memastikan identitas jenazah.
Dari hasil penyelidikan terungkap jenazah di dalam karung itu adalah APD dan setelah diselidiki terungkap pelakunya adalah DAYP, yang bekerja sebagai karyawan honorer.
Menurut dia, motif pembunuhan adalah masalah pribadi antara korban dan pelaku yang menjalin asmara kemudian berujung pada pertengkaran fisik disertai dengan kekerasan yang dilakukan Kamis (22/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
"Pelaku memang sempat melarikan diri, namun menyerahkan diri dengan diantar keluarganya ke Polres Merauke dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Boven Digoel di Tanah Merah," kata Kompol Dian.
Menurut dia, pelaku DAYP dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat 1 KUHP. (Ant)






Komentar (0)